Baharuddin Terima SK dari Kementerian

Disdukcapil di Bawah Kemendagri

Disdukcapil di Bawah Kemendagri
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sekretaris Kota Pekanbaru HM Noer MBS mengukuhkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menjadi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Kota Pekanbaru. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang dikeluarkan kepada seluruh Disdukcapil se- Indonesia untuk Provinsi dan kabupaten/kota.
 
Disdukcapil Disela-sela kegiatan, M.Noer mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Disdukcapil Kota Pekanbaru berada di dalam kebijakan Pemerintah Pusat yakni, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia berharap dengan pengukuhan dilaksanakan, yang bersangkutan bisa lebih amanah dan membantu untuk menjalankan program pemerintah pusat dalam bidang administrasi,” kata M Noer, Senin (28/3).
 
"Dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang direncanakan akan ditarik pemerintah pusat untuk menjadi instansi vertikal adalah Disdukcapil. Karena merupakn langkah yang diterapkan pemerintah pusat, maka, pemerintah daerah harus mendukungnya," kata Dia.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Drs Azharisman Rozie, saat diminta tanggapannya mengatakan, hal itu sesuai undang-undang 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 76 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Disdukcapil sebagai pejabat pada unit kerja di Kemendagri. 
 
"Sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri bukan lagi Pemda,” kata Rozie.
 
Terkait gaji, tunjangan dan pembiayaan satuan kerja dan pelayanan admintrasi kependudukan tetap dibebankan kepada APBD kota Pekanbaru. Begitu juga mengenai pertanggungjawaban tetap kepada walikota Pekanbaru, pelayanan tetap berjalan, dengan perubahan SK, tak akan menganggu pelayanan administrasi kependudukan. 
 
"Jadi masyarakat tak perlu khawatir, pengambilalihan kewenangan untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan serta memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintah.
 
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, pengangkatan dan pemberian SK Mendagri untuk saat ini Disdukcapil Kota Pekanbaru menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Semi Vertikal. 
 
“Sebenarnya sama saja, tak ada istimewanya. Hanya saja, SK yang saya dapat itu dari Mendagri langsung. Kalau untuk tunjangan dan lain sebagainya tetap dari daerah,” ujarnya.
 
Baharuddin menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan dari Mendagri tersebut. Selain itu, Ia juga berjanji akan menyelesaikan semua program yang dicanangkan oleh Kemendagri.
 
“Karena kita sudah di SK kan Mendagri, artinya semua program akan kita jalankan sepenuhnya. Misalnya, KTP Elektronik harus dituntaskan, begitu juga dengan pembuatan KIA jika diberikan mandat,” terangnya.(her).