Disnakertrans Minta Perusahaan Transparan

Disnakertrans Minta Perusahaan Transparan

DUMAI (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota melalui Disnakertrans Kota Dumai mengingatkan perusahaan agar transparan melaoporkan jumlah tenaga kerja serta lowongan yang dibuka.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Disnakertrans Kota Dumai bersama perwakilan perusahaan di aula kantor tersebut, Senin (28/3). “Perusahaan harus terbuka dan transparan dalam rekrut tenaga kerja dan juga wajib lapor lowongan kerja di perusahaan,” ujar Kadisnakertrans Kota Dumai H Amiruddin kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Mengacu kepada Keputusan Presiden No. 04 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja yang dibutuhkan perusahaan kepada dinas terkait. Dalam hal itu, perusahaan di kota Dumai wajib melaporkan lowongan kerja di perusahaan. Hal tersebut, penting agar Disnakertrans Kota Dumai dapat mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.

“Kami siap melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan. Untuk itu kami minta perusahaan di Kota Dumai untuk membuat laporan lowongan kerja yang dibutuhkan ke Disnakertrans Kota Dumai,” tegasnya.  
    
Dalam rekrut tenaga kerja di Kota Dumai ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di Kota Dumai. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan harus mengutamakan masyarakat tempatan dalam rekrut tenaga kerja dengan presentase 70 % putra Dumai serta 30 % masyarakat Provinsi Riau.

“Dalam rekrut tenaga kerja di Kota Dumai wajib mengutamakan masyarakat tempatan. Agar tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan tersedia maka wajib lapor lowongan kerja tersebut menjadi penting,” katanya. “Kami siap melatih tenaga skil sesuai kebutuhan perusahaan”

Tidak itu saja, menurut Amiruddin, Perda N0 04 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan di Kota Dumai masih diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani Pemko Dumai dengan Pimpinan Perusahaan di kota Dumai.

Dalam MoU tersebut jelas tertera bahwa perusahaan di kota Dumai konsisten dan patuh  terhadap Perda No 04 tahun 2004  tentang ketenagakerjaan kota Dumai.

 “Hal ini penting demi terwujudnya visi dan misi walikota Dumai tentang ketenagakerjaan di daerah ini,” ungkap Amiruddin.(zul)