Bandar Narkoba Kampung Dalam Dibekuk Dua Tersangka Masih di Bawah Umur

Sabu Miliaran Rupiah Diamankan

Sabu Miliaran Rupiah Diamankan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Satnarkoba Polresta Pekanbaru, akhirnya mengungkap jaringan pengedar sabu kelas kakap. Tak tanggung-tanggung. Sabu-sabu yang diamankan mencapai dua kilogram atau setara dengan uang senilai Rp6 miliar. Barang haram tersebut sudah dikemas dalam ribuan bungkus plastik yang sudah siap edar.

Sabu-sabu tersebut diamankan dalam penggerebekan di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kamis (24/3) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menahan empat orang tersangka. Ironisnya, dua dari tersangka adalah anak yang masih berada di bawah umur.

Sabu Dari penelusuran petugas, diketahui bahwa aksi pengedaran sabu tersebut sudah berlangsung sejak empat bulan lalu. Tak tanggung-tanggung, omsetnya per hari bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Keempat tersangka yang diamankan itu adalah Rj (20) yang diduga sebagai bandar, serta tiga lainnya yang diduga sebagai kaki tangannya. Ketiganya adalah Rm (20) warga Kampung Dalam, Ep (15) warga Gang Bea Cukai serta AP (15) warga Jalan Haji Sulaiman.

Dalam ekspose yang digelar Jumat (25/3) kemarin, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah dan Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, menuturkan, selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan narkoba jenis lainnya di lokasi kejadian. Yakni 16 papan psikotropika jenis happy five, pil ekstasi jenis love sebanyak 200 butir serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil penjualn narkotika tersebut.

"Jaringan pengedar ini sudah lama jadi target operasi kita. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengendus ada aktivits jual beli di lokasi kejadian. Ketika itu juga petugas langsung menggerebek rumah yang dijadikan lokasi transaksi narkoba tersebut," jelasnya.

Yang mengejutkan, petugas menemukan sabu-sabu itu sudah dikemas dalam ribuan plastik siap edar. Saking banyaknya, petugas pun sempat kewalahan saat menghitungnya. Totalnya, sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam 5 ribu bungkus siap edar.


Diterangkan Kapolresta Pekanbaru, sabu-sabu tersebut telah dibagi-bagi dalam beberapa kemasan siap jual. Yakni sabu-sabu paket Rp100 ribu sebanyak 3.746 bungkus, paket Rp200 ribu serta paket Rp500 ribu sebanyak 43 bungkus.

Selain itu juga ada paket Rp150 ribu sebanyak 790 bungkus dan sabu seberat 2,5 gram sebanyak 10 paket dengan total berat 250 gram, 4 paket besar 1/4 ons total 1 ons, 2 paket 1/2 ons dengan total 1 ons, sabu harga Rp1 juta sebanyak 1.240 paket dan sabu seharga Rp400 ribu sebanyak 340 paket. Tidak hanya itu, petugas juga menyita dua timbangan dan 20 pak paket plastik pembungkus,


Rumah Dimodifikasi
Ditambahkan Aries Syarief Hidayat, para tersangka juga telah merancang aksi dengan sedemikain rupa. Termasuk dengan memodifikasi rumah yang digunakan untuk transaksi narkoba tersebut.

"Jadi rumah yang dijadikan oleh para pelaku ini sudah dimodifikasi, para pelanggannya membeli melalui pintu besi yang telah dilubangi seukuran tangan," paparnya.

Di tempat itu, transaksi berlangsung selama 24 jam. Karena hanya mengunakan lobang itu, antara pembeli dan penjual tak pernah bertatap muka. Jendela dan pintunya juga dilengkapi terali besi berlapis. Sehingga aparat Kepolisian sempat kesulitan saat membongkarnya.

Empat Bulan

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Rj mengaku bisnis haram tersebut telah digelutinya sejak empat bulan lalu. Sejauh ini, ia telah memesan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram, yang kemudian dijual lagi dengan cara diecer.

Barang haram itu diperolehnya dari Medan, Sumatera Utara, melalui seseorang berinisial Hs. Sabu-sabu itu sampai ke Pekanbaru diantar melalui speedboat yang berlabuh di Pelabuhan Pelindo, Pasar Bawah. Biasanya, untuk sekali pengiriman, pihaknya memesan 1 kilogram sabu-sabu. Setelah dijual secara eceran, keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6 miliar, atau omsetnya perhari bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Per minggunya mereka ini mendapat pasokan barang sebanyak satu kilogram dengan modal Rp750 juta dan dapat meraup keuntungan hingga Rp6 miliar bila diecer," terang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza.

"Kita tidak main-main dengan narkoba, kita akan terus mengungkap para bandar-bandar narkoba di Pekanbaru, siapa pun itu," tegasnya.


Iwan juga mengatakan, bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terhadap penyuplai barang haram tersebut yang diketahui asal Medan dan juga akan memeriksa pengelola speedboat yang digunakan sebagai pengantar barang ke Pekanbaru.

"Penyelidikan dan pengembangan masih akan terus kita lakukan, baik itu asal barang dan jasa transpotasi speedboat yang digunakan untuk pengiriman," kata Iwan.

Sementara, dengan total 5000 paket dengan nili mencapai 6 Milyar ini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 62 Jo pasal 60 UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. ***