Dua Ribu KK Lebih Dirugikan

Lima KUD Tuntut Pembayaran Panen TBS Sawit

Lima KUD Tuntut Pembayaran Panen TBS Sawit

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Lima Koperasi Unit Desa yang berada di Desa Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, menuntut pembayaran hasil panen Tandan Buah Segar sawitnya, ke koperasi induknya, yakni Koperasi Jasa Usaha Bersama Mitra Tani.

Akibat tidak dibayarkannya hasil panen itu, dua ribu kepala keluarga lebih mengalami kerugian. Dengan nilai yang cukup besar, KJUB-MT yang diketuai Triyantana tersebut, dinilai melakukan pengelapan hasil panen dengan nilai Rp6,3 miliar lebih.

Sesuai perincian dari laporan yang diberikan pada wartawan, lima KUD dengan jumlah peserta 2.000 KK lebih mengalami kerugian. yakni KUD Budi Sawit dengan hasil panen Rp1,1 miliar, KUD Tunas Harapan, Rp400 juta, KUD Tani Jaya, Rp1,1 miliar, KUD Rukun Makmur, Rp1,1 miliar dan KUD Karya Tani, Rp1,6 miliar.

Karena KJUB-MT telah diduga melakukan pengelapan, untuk mangkir membayar hasil panen, lima KUD ini, melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak. Sesui data dalam laporan ke Polres Siak dengan nomor polisi: STPL/44-B/III/2016/SPK II, yang diterima Kepala SPK II Aiptu N Munte, tertanggal 8 Maret 2016 lalu, KJUB-MT dituduh melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang lima KUD tahun 2012 lalu, sebesar Rp6,3 miliar.

"Kita sudah melakukan mediasi dari tahun 2012 lalu hingga sekarang. Bahkan terakhir mediasi dilakukan September 2015 lalu. Akhirnya KJUB-MT menyatakan  tak sanggup. Bahkan mereka nantang silakan tempuh jalur hukum," kata Ketua Tim Delapan, lima KUD, Hadi Kuntoro, yang juga sebagai pelapor ke polisi, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (16/3) kemarin.

Dijelaskannya, hasil panen TBS yang tak dibayarkan KJUB-MT, hasil kerja 5 KUD selama September 2012 lalu. Alasannya karena merugi. Saat itu, pihak KJUB-MT membuat perjanjian, akan mem bayar hasil panen lima KUD tersebut, dengan menjual aset-asetnya.

Namun setelah ditunggu-tunggu bertahun-tahun bahkan sampai sekarang, tidak ada iktikad baik mereka. Bahkan kabarnya, aset mereka disita pihak bank.

"Memang kami bekerjasama sejak tahun 2008 lalu. Tidak pernah meleset lah selama itu. Tapi September 2012 lalu, mereka tak mau bayar lagi. Sejak itu, kami tak bekerjasama lagi," tambah Sekretaris KUD Tani Jaya, Agus Setiawan, yang didampingi H Saifuddin, dari KUD Tunas Harapan.

Atas kasus ini, Lima KUD tersebut berharap, agar pihak kepolisian benar-benar memproses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Sebab, ribuan orang yang ada di bawah binaan lima KUD ini, sangat mengharapkan uang hasil panen sawitnya. "Kita percaya, polisi sangat profesional dalam menyelidiki kasus ini," sebutnya.

Terpisah, Sekretaris KJUB-MT Lubuk Dalam, Ujang Rusmeli ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tidak berhasil, hingga berita ini dirilis. Nomor Ponsel-nya tak kunjung aktif. Begitu juga SMS yang dilayangkan, tak dibalas. ***