Tak Ada Wewenang Menindak

KPK Keluhkan Banyak Anggota Dewan tak Lapor LHKPN

KPK Keluhkan Banyak Anggota Dewan tak Lapor LHKPN

JAKARTA (riaumandii.co)- KPK mengeluhkan banyaknya anggota DPR RI yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mereka. Padahal KPK sudah berkali-kali mengingatkan para wakil rakyat itu untuk melaporkan LHKPN.

Namun KPK tak dapat berbuat apa-apa atas tindakan 37,25 persen anggota DPR yang tak disiplin itu. Sebab KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengingatkan.

"Undang-undang tidak memberi kekuasaan kepada KPK untuk menghukum. Kita cuma bisa imbau aja. Capek juga kan," kata Komisioner KPK Laode M Syarif di Hotel Le Meridien, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).

Para anggota DPR yang tidak menyampaikan LHKPN dinilai mengkhianati kepercayaan pemilihnya. Oleh karena itu sudah seharusnya anggota dewan yang tidak melaporkan LHKPN tak lagi dipilih. Namun sayangnya biasanya masih ada saja masyarakat yang tetap memilih mereka.

"Seharusnya ini bisa jadi catatan untuk para pemilih. Tapi kenyataannya masih ada juga yang kembali terpilih," katanya.

Padahal kata Laode, selama ini pemberitaan di media cukup masif terkait anggota dewan yang tidak disiplin.

 KPK melalui website resminya juga sudah melansir siapa anggota DPR yang sudah dan belum melaporkan LHKPN.
Termasuk dalam pemilihan kepala daerah, KPK juga menilai masyarakat tidak peka terhadap perilaku korup calon pemimpinnya. Sebab masih ada saja mantan napi koruptor yang jadi kepala daerah.

"Sistem yang kita miliki memang kurang baik. Seorang yang terbukti korup masih dipilih jadi walikota, gubernur dan sebagainya," kata Laode.

Padahal KPK telah mengirimkan rekam jejak para calon kepala daerah ke KPU. Data tersebut kemudian disebarluaskan oleh KPU untuk masyarakat sebagai bahan pertimbangan.

"Di Denmark, negara dengan Indeks Persepsi Korupsi tinggi, criminal record itu sangat penting. Itu seakan-akan dapat membunuh seseorang. Kalau di Indonesia memang aneh. Masih kepilih saja," terang Laode.(dtc/ara)