Dugaan Pemalsuan Perdes

Kades Nurgianto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kades Nurgianto Ditetapkan Sebagai Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Nurgianto sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Peraturan Desa.

Hal tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Bangkinang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kampar.

Saat dikonfirmasi, Agung Irawan selaku Jaksa Peneliti dari Kejari Bangkinang, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Agung, SPDP telah diterima pihaknya pada Kamis (10/3) pekan lalu.

"Adapun tersangka dalam SPDP tersebut, yakni Nur (Nurgianto,red). Yang bersangkutan merupakan Kades Indra Sakti Kecamatan Tapung," ungkap Agung Irawan yang juga merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bangkinang.
Lebih lanjut, Agung menyebut kalau pihaknya menunggu pelimpahan berkas atau tahap I dari Penyidik Polres Kampar, untuk dilakukan penelitian berkas.

"Dalam penelitian nantinya akan diketahui apakah berkas perkaranya sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Kalau masih kurang, tentu akan dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi," tukas Agung Irawan.

Untuk diketahui, kejadian yang menjerat Nurgianto ini bermula pada pada Jumat, 2 Oktober tahun lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Saat pelapor, yakni Amanullah, diberitahu oleh saksi Martias bahwa Wahyu Hadianto diperiksa Sat Reskrim Polres Kampar terkait pengaduan Nurgianto masalah penggelapan lahan dan pungutan hasil tanaman kelapa sawit di lahan APL Desa Indra Sakti berdasarkan Perdes tentang APL Desa Kecamatan Tapung Indra Sakti, yang ditetapkan pada 23 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Kades Indra Sakti atas nama Daswandi.

Kemudian pelapor dan penggarap meminta Perdes tentang penggarapan lahan APL di Desa Indra Sakti Kec Tapung kepada Cahyudi yang merupakan mantan Sekdes Indra Sakti. Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar mendalami ternyata isi dari Perdes yang menjadi dasar laporan dari Nurgianto diduga dipalsukan karena tidak sama dengan Perdes yang didapat dari Cahyudi.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

Masih dalam kasus ini juga diketahui kalau seorang oknum penyidik di Sat Reskrim Kampar, inisial JS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Riau. JS dituduh merekayasa sebuah kasus yang ditanganinya.
Laporan itu dibuat oleh Tekad dan Slamet, warga Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Keduanya merupakan pengurus inti kelompok penggarap lahan seluas 38,5 hektare di desa itu.

Pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Nofrianto, Ray Hartawan Tampubolon, dan Rozi Fahruddin dari Law Office Andi Nofrianto & Partners, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat 28 Desember 2015. Dengan terlapor seorang penyidik Satreskrim Polres Kampar bernama Aiptu JS.

Andi menyebutkan beberapa alasan sehingga JS dilaporkan. Selama menangani kasus pencemaran nama baik dan penggelapan tanah desa. Kasus itu dilaporkan Kepala Desa Indra Sakti Nurgianto. Menurut dia, adapun sebagai terlapor dalam kasus tersebut yakni Tekad selaku Ketua Kelompok Penggarap dan Slamet selaku Sekretaris.

Selain itu, JS juga meminta sejumlah uang kepada Tekad dan Slamet. Dugaan keberpihakan itu berujung ditetapkannya Slamet menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Anehnya, berdasarkan keterangan saksi, tidak ada yang menguatkan tuduhan Kades Nurgianto ihwal pencemaran nama baik.

Sehingga, penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan. Buktinya, sejak ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, pihak Kejari Bangkinang belum menerima pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus yang dilaporkan oleh Kades Nurgianto itu merupakan buntut sengketa kepemilikan tanah garapan. Tanah itu telah dikuasai oleh kelompok penggarap sejak 1994. Nurgianto ingin mengambil alih pengelolaan tanah yang telah ditanami Kelapa Sawit itu dengan dalih tanah itu milik desa.

Kades Nurgianto melandasi upayanya mengambil alih tanah itu dengan Peraturan Desa. Pada lembar tertentu, Perdes itu diduga dipalsukan.***