Polres Kuansing Amankan Tiga Tersangka Terkait Pembunuhan Anak di Kuantan Hilir

Polres Kuansing Amankan Tiga Tersangka Terkait Pembunuhan Anak di Kuantan Hilir

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN  - Wakapolres Kuansing Kompol Dodi Harzah Kusumah, menggelar konferensi pers terkait kasus tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan terhadap Rizky Ramadhan yang terjadi di Kecamatan Kuantan Hilir baru-baru ini. 

Dikatakan Wakapolres, ada tiga tersangka yang yang diamankan yakni Dedeng, Ersuwandi, dan Asdedi. DD sebagai eksekutor curas dan pembunuhan, dan AS sebagai penadah hasil curas ditangkap pada, Selasa (25/9/2018). Sedangkan EW sebagai otak perencanaan dan penjualan curas ditangkap oleh tim gabungan pada Sabtu (13/10/2018) siang.

"Pengembangan kasus ini awalnya dengan ditangkapnya DD di rumahnya. Kemudian anggota Reskrim mengembangkan dan melakukan penangkapan lagi terhadap AS di rumahnya, Batu Rizal, Peranap. Sementara EW kita tangkap di Provinsi Bengkulu," ujar Wakapolres.


Wakapolres menceritakan kronologis kejadian, berawal saat korban pergi ke warung foto copy. Di tengah jalan, korban berjumpa dengan tersangka DD dan korban pun menanyakan kaburator motor miliknya. Pelaku DD meminta diantarkan ke tempat temannya. Di tengah jalan, korban dibawa ke Desa Pulai Kumpai (Pegean). Di pinggiran jalan Sungai Batang Kuantan yang sepi tersangka DD memukul korban dan merampas sepeda motor korban.

"Di jalan yang sepi tersangka mencoba merampas sepeda motor korban, namun korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka mengeluarkan pisau dan menebas leher korban sampai meninggal di TKP. Setelah memastikan korban tidak bernyawa lagi, maka mayat korban pun dibuangnya di Sungai Kuantan," terang Wakapolres.

Setelah itu tersangka DD mencari pelaku EW dan menceritakan bahwa korban sudah dibuang ke Sungai Kuantan. Kemudian tersangka DD dan EW pun berangkat ke Batu Rizal, Peranap untuk menjual kendaraan korban kepada tersangka AS dengan harga Rp 5 juta. AS memberi uang muka Rp 500 ribu, dan sisanya setelah barang tersebut laku.

Setelah selesai bertransaksi, tersangka AW langsung melarikan diri ke Jawa Barat dengan modal menjual sepeda motornya. Sedangkan untuk pelariannya, tersangka melalui Jalan Sako dengan menumpang mobil dam truck. Setelah beberapa hari di Jawa Barat, tersangka AW pun lari lagi ke Bengkulu.

"Kita berhasil memberhentikan dan menangkap tersangka di Bengkulu, tepatnya di kontrakannya. Sementara penangkapan tersangka AW atas kerja sama Subdit Jajaran Polda Riau, Polres Bengkulu, dan Polres Kuansing. 

"Untuk tersangka akan kita kenakan KUHP tentng Tindak Pidana Curas yakni pasal 365 ayat 3 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan acaman 15 tahun terhadap tersangka DD," pungkas Wakapolres.

 

Reporter: Suandri