Korupsi di PT BLJ Masuki Babak Baru

Kejagung Periksa 3 Pejabat Bengkalis

Kejagung Periksa 3 Pejabat Bengkalis

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, memasuki babak baru. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan proses penyidikan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rohim, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rohim, dalam proses penyidikan ini, Tim Kejagung sudah berada di Kejati Riau untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Hari ini (kemarin, red), ada tiga saksi yang diperiksa. Yakni, inisial H selaku Kabag Ekonomi Setdakab Bengkalis, inisial JI selaku Kepala Bappeda Bengkalis,

Kejagung
dan M Kepala Inspektorat Bengkalis sekaligus selaku Komisaris Utama PT BLJ," ungkap Rohim yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, Senin (14/3).

Lebih lanjut, Rohim menyebut Tim Kejagung akan berada di Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. Sejumlah saksi lainnya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. "Termasuk (saksi yang dijadwalkan) adalah mantan Bupati Bengkalis, HS (Herliyan Saleh, red)," lanjut Rohim.

Sebelumnya, kasus yang merugikan keuangan negara Rp265 miliar ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama PT BLJ, dan Ari Suryanto selaku Staf ahli di PT BLJ. Dalam proses berikutnya, Tim Kejagung mengambil alih penanganan kasus ini.

"Ini hanya untuk mempercepat penanganan saja. Masih pengembangan yang kemarin (Kejari Bengkalis, red)," pungkas Rohim.

Untuk diketahui, dua mantan petinggi perusahaan plat merah di Kabupaten Bengkalis, Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun dan 6 tahun.

Selain pidana penjara, Yusrizal Andayani juga dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan Ari Suryanto dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya, institusi peradilan tingkat kedua tersebut masih menguatkan putusan PN Pekanbaru.

Selanjutnya, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, baik JPU maupun kedua terdakwa masih menunggu putusan dari MA.

Pada tahun 2012 lalu, Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. ***