Korupsi Pengadaan Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak

Penyelidik Periksa Dua Orang Pemilik Lahan

Penyelidik Periksa Dua Orang Pemilik Lahan

PEKANBARU (HR)-Dua orang pemilik lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, menjalani pemeriksaan di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (18/11).

"Iya, ada dua orang pemilik lahan yang dimintaiketerangan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada Haluan Riau.
Kedua orang tersebut diketahui bernama Yusalatun dan Sugeng. Mereka adalah dua dari lima orang yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan yang digunakan dalam pembangunan Jembatan Dorak di kabupaten termuda di Provinsi Riau tersebut. "Untuk tiga orang (pemilik lahan) lainnya sudah diperiksa sebelumnya," lanjut Mukhzan.

Terkait proses penyelidikan kasus ini, lanjut Mukhzan, sempat terkendala dengan kehadiran dua orang pemilik lahan yang diperiksa kali ini. Pasalnya, salah seorang diketahui dalam keadaan sakit.

"Kemarin dia (salah seorang pemilik lahan,red) sakit. Baru bisa hadirnya hari ini (kemarin,red)," tukas Mukhzan.

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyelidik Pidsus Kejati Riau telah meminta keterangan sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Kepulaian Meranti. Para saksi yang telah dimintai keterangan mencapai lebih dari tujuh orang. Seluruhnya dinilai mengetahui peristiwa pembangunan pelabuhan.

Berbeda dengan penanganan yang dilakukan Polda Riau yang juga menangani kasus Dorak, khususnya dugaan korupsi pada pembangunannya, Kejati Riau belum meminta bantuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) guna memastikan proses pengadaan lahan atas pembangunan pelabuhan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.
Proses penyelidikan di Kejati Riau dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.***

Khusus penyelidikan di Polda Riau saat ini telah berkoordinasi dengan LKPP untuk mempertanyakan proses pengerjaan fisik bangunan pelabuhan.(dod)