Januari, P2TP2A Tangani 8 Kasus

Januari, P2TP2A Tangani 8 Kasus

BANGKINANG (HR)-Selama Januari 2015 ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kabupaten Kampar, sudah menerima laporan dan menangani delapan kasus yang menimpa perempuan dan anak.

Demikian diungkapkan Ketua P2TP2A Kabupaten Kampar, Zamri, Senin (2/2). Dijelaskan Zamri, delapan kasus tersebut yakni, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, 5 kasus, kasus pencurian tandan buah sawit oleh anak di bawah umur, 1 kasus, kasus pemaksaan nikah terhadap anak di bawah umur, 1 kasus dan kasus KDRT, 1 kasus.

Zamri menerangkan, kasus pelecehan seksual, yakni, 3 kasus merupakan kasus pencabulan oleh guru terhadap 3 orang murid SD di Tapung. Kasus ini sedang diproses di Polres Kampar. "P2TP2A memberikan pendampingan (bantuan hukum) kepada korban dan sekaligus pemulihan kepada korban," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual yang lain yakni, kasus hubungan seks antara dua anak di bawah umur. Kasus ini sudah diputus Pengadilan Negeri Bangkinang. Dimana pelaku (anak laki-laki) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. P2TP2A memberikan bantuan hukum kepada pelaku dan di satu sisi memberikan pemulihan psikologi oleh psikolog P2TP2A.

Kemudian kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh pria beristri di Kecamatan Tambang. "Tersangka sedang diburu polisi, sedangkan korban diberikan perlindungan (ditempatkan/ditampung) di rumah aman P2TP2A, sambil proses hukum jalan. P2TP2A juga memberikan bantuan hukum kepada korban," ujar Zamri.

Selanjutnya, kasus pencurian TBS oleh anak di bawah umur, di perkebunan milik PTPN V. "Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri dan korban sudah ditangguhkan penahanannya," ujar Zamri.(oni)