KPK tak Datang, Sidang praperadilan Ditunda

Jokowi Segera Putuskan Nasib BG

Jokowi Segera Putuskan Nasib BG

JAKARTA (HR)-Polemik seputar kasus hukum yang mendera calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, tetap menjadi sorotan utama. Bahkan, pimpinan DPR RI juga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, untuk membahasnya. Terkait hal itu, ada peluang Presiden Jokowi akan memutuskan nasib Budi Gunawan, tanpa harus menunggu proses praperadilan selesai.

Jaminan itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2).

“Tadi Presiden memang mengungkap itu secara langsung kepada Setya Novanto (Ketua DPR) bahwa kalau memang keputusannya sudah bisa diambil oleh Presiden, mungkin saja tanpa menunggu praperadilan Presiden sudah bisa membuat keputusan,” ungkap Sekretaris Kabinet,  Andi Widjajanto.

Kepada DPR, Jokowi juga menjanjikan dalam waktu singkat akan segera mengambil keputusan permanen. Presiden juga mengatakan, keputusan itu akan dikoordinasikan lagi dengan legislatif.

Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR yang terdiri dari Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan di Istana Kepresidenan.

Dalam pertemuan itu ikut dibahas soal pelantikan Budi Gunawan yang sudah diloloskan DPR sebagai calon Kapolri. Menurut Andi, DPR hanya meminta presiden segera mengambil keputusan. Sementara DPR, lanjut dia, sudah berkomitmen bahwa akan menghargai apa pun keputusan presiden.

Namun, Andi menegaskan hingga saat ini presiden belum mengambil keputusan apa pun. Dia juga belum mengetahui apakah presiden masih akan memanggil tim independen untuk memfinalkan keputusannya.

Keterangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Dikatakan, saat bertemu Presiden Jokowi, polemik seputar Komjen BG memang menjadi salah satu hal yang dibahas. Ia berharap Presiden Jokowi segera memutuskan status Komjen Budi.
"Ya lebih cepat lebih bagus, supaya jelas," ujarnya.

Dikatakan, DPR sejauh ini tidak mempermasalahkan apakah Komjen Budi tetap dilantik atau tidak. Sebab, semua bergantung pada Presiden Jokowi. "Iya, itu artinya dari Presiden. Sekarang bola di tangan Presiden," tuturnya.

Menurut Fadli, permasalah ini harus segera diselesaikan. Sebab jika tidak, akan menimbulkan polemik yang panjang. "Terserah Presiden, katanya secepatnya masukannya, masalah ini harus segera diselesaikan karena menimbulkan polemik panjang," kata Waketum Gerindra ini.

Sidang Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menunda sidang prapradilan yang diajukan Budi Gunawan. Hal itu disebabkan pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan Senin kemarin. PN Jaksel memutuskan sidang akan kembali digelar pada 9 Februari mendatang.

"Karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang hari ini, oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena pemanggilan ini ditentukan oleh waktu sah atau tidaknya, maka sidang ini ditunda seminggu ke depan dan akan dilanjutkan kembali tanggal 9 Februari 2015," ujar hakim tunggal Sarpin Rizaldi .

Sidang sempat ngaret selama 3,5 jam. Tak ada perwakilan dari KPK dalam ruang sidang. Selanjutnya Sarpin pun mengecek mengenai perwakilan dari pihak pemohon, yakni Komjen Budi Gunawan, yang diwakili tujuh orang kuasa hukum. Komjen BG sendiri juga tidak hadir dalam sidang kemarin.

Terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang itu, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan, hal itu disebabkan pihaknya melihat ada perubahan pada materi gugatan. Sehingga KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari.

"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis malam. Sebenarnya hari Senin, 26 Januari 2015 tim biro hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut," terangnya.

Johan menjelaskan, karena materi gugatan yang tiba-tiba berubah, KPK tidak punya cukup waktu untuk mempelajari berkas gugatan baru tersebut. Namun demikian, KPK memastikan akan hadir di persidangan berikutnya pada Senin (9/2).
"Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," tegasnya.

Skenario Menangkan BG
Di tempat terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir mengatakan, Budi Gunawan bisa menang dalam sidang praperadilan, jika hakim menggunakan yuriprudensinya.

Menurutnya, dalam mengambil putusan, hakim bisa mengacu pada Undang-undang yang ada maupun membuat penafsiran hukum sendiri. Membuat penafsiran hukum sendiri inilah yang disebut yurisprudensi hakim.

“Jika Hakim memenangkan gugatan BG artinya hakim menggunakan yurisprudensinya,” ujarnya.

Muzzakir menjelaskan, praperadilan terkait status tersangka seseorang tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi, kata dia, gugatan praperadilan yang diajukan BG itu kurang tepat.

Makanya, jika hakim memenangkan gugatan BG, itu artinya hakim membuat hukum baru dengan melakukan penafsiran hukum secara sendiri. Dalam konteks hukum di Indonesia, hal ini bisa dilakukan. (bbs, dtc, kom, ral, rol, sis)