Sekda Sumut Nonaktif

Sidang Dengarkan Pembacaan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Dengarkan Pembacaan Keterangan Saksi Ahli

MEDAN (HR)- Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Sirkuit IMI Sumut, Jalan Pancing Medan, dengan terdakwa Sekdaprov Sumut nonaktif, Hasban Ritonga dan mantan Kadipora Sumut, Khairul Anwar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/3). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Nasution yang dikarenakan tidak dapat hadir. Dalam keterangan saksi ahli yang disampaikan, JPU Lili Nasution mengatakan, pembangunan Sirkuit IMI itu, sebagian berada di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 1112-1113 milik PT Mutiara Development. Pantauan wartawan, dengan menggunakan kemeja warna putih terdakwa Hasban Ritonga tekun mendengar keterangan saksi ahli yang disampaikan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Hasban Ritonga dan Khairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014, yang lalu. Namun kemudian dibebaskan setelah dijamin Plt Sekdaprovsu, Hasiholan Silaen. Sidang perdana kasus ini dimulai sejak 4 Desember 2014.(ant/ivi)