Terkait Pengelolaan Sampah Oleh Pihak Ketiga

Dewan Minta DKP Perlu Dievaluasi

Dewan Minta DKP  Perlu Dievaluasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah, mengecam kebijakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, yang dinilai sudah tidak profesional lagi dalam mengelola sampah di Pekanbaru. Sebab, hingga kini, persoalan sampah belum tertangani dengan maksimal.

Dewan"Adanya kabar satu kecamatan dialihkan pengelolaanya ke pihak ketiga. Padahal empat kecamatan lagi seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab DKP kenapa juga dialihkan ke pihak ketiga," kata Said Usaman A, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (2/3).

Seperti Kecamatan Tenayan Raya yang diserahkan kepada CV Anugerah Perdana dengan dibuktikan surat Surat Keputusan DKP nomor : 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pihak kedua yakni CV Anugerah Perdana khususnya di wilayah Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, dengan masa berlaku tugas 19 Oktober 2020.

"Kenapa surat itu muncul dan DKP mengalihkannya kepihak ketiga. Apa yang dilakukan DKP saat ini sudah membuktikan ketidakmampuan DKP menyelesaikan sampah dan DKP sudah menjadi perantara. DKP perlu dilakukan evaluasi kenapa seenaknya mengeluarkan surat keputusan itu," sebutnya.

Said juga mempertanyakan, kenapa DKP nekad menyerahkan ke pihak ketiga, padahal semestinya empat kecamatan itu harusnya tidak dialihkan ke pihak ketiga.

"Kini muncul SK dari DKP, ya menyalahi. Kita mempercayakan kepada DKP. Artinya dia sudah tidak sesuai kontrak dan ini sudah tidak sesuai. Kita minta evaluasi Kadis DKP, dan saya minta Walikota segera menyikapinya,"imbuh Said.(ben)