DPR-Pemerintah Setujui Rencana Pemekaran Daerah

Riau Bakal Miliki 5 Daerah Baru

Riau Bakal Miliki 5 Daerah Baru

JAKARTA (riaumandiri.co)-Provinsi Riau akan memiliki lima Daerah Otonom Baru. Hal itu setelah pemerintah dan DPR RI sepakat melanjutkan proses pemekaran Daerah Otonomi Baru di Tanah Air.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (29/2). Dalam rapat tersebut juga dibahas beberapa hal lain seperti revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-undang tentang Pemerintah Daerah dan sejumlah permasalahan lainnya.
 
Totalnya, ada 88 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disepakati untuk segera dimekarkan. Dari jumlah itu, lima di antaranya ada di Provinsi Riau. Kelima DOB itu adalah Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dan Indragiri Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam dari Kampar, Kota Duri dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam yang dimekarkan dari Rokan Hulu.

Riau
Dalam pemaparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, dari 88 DOB tersebut, sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan pada DPR periode 2009-2014 lalu.

Proses pemekaran daerah sempat dihentikan, sejak pemerintah mengambil kebijakan melakukan moratorium pemekaran daerah pada Juni 2014 lalu. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada).

"87 usulan DOB sudah memiliki Surpres, ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha. Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan. Sementara 132 daerah merupakan usulan baru DOB yang masuk ke pemerintah," terangnya.

Ditambahkannya, usulan DOB yang masuk hingga saat ini sudah melampaui perkiraan maksimum hingga tahun 2025. Untuk provinsi, ada sebanyak 21 daerah ingin dimekarkan menjadi provinsi. Untuk kabupaten, ada sebanyak 192 daerah 49 daerah lainnya ingin dimekarkan menjadi kawasan kota.

"Saat ini sudah ada 21 provinsi yang ingin dimekarkan, sementara kabupaten 192 daerah dan 49 daerah kota hingga tahun 2025 mendatang," terangnya.

3 Tahun
Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, pembentukan DOB tersebut ditargetkan paling lambat hingga tiga tahun ke depan. "Paling lambat diupayakan bisa terlaksana tiga tahun. Untuk Riau ada lima daerah otonom baru," ujarnya.

Sedangkan terkait pemilihan calon daerah otonomi baru tahun 2016, lanjutnya, tinggal menunggu penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah (Desartada).

"Tahapan berikutnya menunggu RPP itu diteken oleh Presiden. Jika sudah menjadi PP, maka sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami lanjutkan dengan membahas dan memilih calon DOB mana menjadi prioritas persiapan di tahun ini," ucap dia.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Riau 2 itu mengatakan, terkiat isu moratorium pemekaran yang dimunculkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, tidak perlu jadi persoalan karena hanya berlaku untuk DOB definitif.

"Moratorium itu bermakna selama tiga tahun ke depan, tidak ada DOB defenitif. Sehingga tidak akan membebani anggaran negara. Sementara waktu tiga tahun ke depan adalah masa persiapan dalam hal undang-undang yang disebut sebagai DOB persiapan," jelas Lukman.


Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzaman, mengatakan, pihaknya bersama pemerintah setuju untuk pembentukan DOB melalui tahapan pembentukan daerah persiapan.

"Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah sepakat memproses usulan pembentukan DOB melalui tahapan pembentukan daerah persiapan, untuk usulan yang telah diterima oleh Komisi II DPR periode 2009-2014 dan periode berikutnya, kita minta Komite I DPD dan pemerintah untuk diakomodir dalam RPP," katanya.

Mengenai RPP tersebut, lanjut Rambe, Komisi II DPR dapat menerima usulan draf RPP tentang Desartada dan RPP tentang Penataan Daerah. Hanya saja, Komisi II meminta Kemendagri untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua RPP tersebut sebagaimana masukan dari Komisi II DPR dan Komite I DPD.

"Antara lain yang berkaitan dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia hingga tahun 2025 dan alur daerah persiapan menjadi daerah otonom baru, persetujuan DPR dalam PP Penataan Daerah," ujarnya. (bbs, rtc, ant, ral, sis)