Tarif CPO Fund Cangkang Kernel Sawit Turun 70 Persen

Tarif CPO Fund Cangkang Kernel Sawit Turun 70 Persen

Jakarta (riaumandiri.co)-Kementerian Keuangan RI menurunkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor cangkang kernel sawit sebesar 70 persen dari sebelumnya US$10 per ton menjadi US$3 per ton.

Tarif baru ini berlaku untuk satu tahun, dengan periode transaksi 1 Maret sampai 2016-28 Februari 2017 mendatang.
Untuk periode ekspor tahun berikutnya, yakni mulai 1 Maret 2017-28 Februari 2018 mendatang, tarifnya naik 66 persen menjadi US45 per ton.

Kemudian, tarifnya kembali menjadi US$10 per ton atau naik 50 persen terhitung mulai 1 Maret 2018. Penyesuaian tarif dana perkebunan kelapa sawit (CPO fund) hanya berlaku untuk ekspor cangkang kernel sawit, sedangkan jenis sawit lain tarifnya tidak berubah.

Penetapan tarif dana perkebunan sawit secara berjenjang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016 yang terbit pada 19 Februari 2016.

Beleid ini merupakan revisi atas PMK Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam PMK tersebut disebutkan tarif CPO fund hanya dikenakan kepada perusahaan  perkebunan kelapa sawit dan tidak dikenakan kepada pekebun kelapa sawit.(cnn/mel)