Tarif Listrik Industri Turun

Tarif Listrik Industri Turun

JAKARTA (riaumandiri.co)-PT PLN (persero) kembali menurunkan tarif untuk dua belas golongan tarif pada Maret ini. Tarif listrik bagi industri dan bisnis yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian turun antara 26 hingga 41 Rp/kWh dibanding Februari 2016.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, penurunan tarif listrik itu lagi-lagi terutama karena penurunan harga minyak bumi (ICP) dari semula 35,48 dolar AS per barel pada Desember 2015 menjadi 27,49 dolar AS per barel pada Januari 2016.

"Namun besaran inflasi yang turun dari 0,96 persen pada Desember 2015 menjadi 0,51 persen pada Januari 2016 serta relatif tetapnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS, dari Rp13.855 per dolar AS pada Desember 2015 menjadi Rp13.889 dolar AS pada Januari 2016 juga membantu tetap turunnya tarif listrik," jelas Benny, Selasa (1/3).

Untuk tarif listrik konsumen golongan tegangan rendah dari semula di Februari 2016 sebesar Rp1.392/kWh kini per Maret menjadi Rp 1.355/kWh. Adapun golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah rumah tangga kecil R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas.

Sedangkan untuk bisnis dan pelayanan pemerintah yang masuk ke dalam golongan tegangan rendah adalah bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA, pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA, serta penerangan Jalan P3.

Selanjutnya, untuk tarif listrik konsumen tegangan menengah, yang semula Rp 1.071/kWh pada Februari 2016 menjadi Rp1.042/kWh pada Maret ini. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/ di atas 200 kVA. (rep/mel)