Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Tunggu Hasil Peninjauan Kembali di MK

Polda Lanjutkan Penyidikan

Polda Lanjutkan Penyidikan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang dilaporkan Jufri Zubir terhadap terlapor yang merupakan oknum Pengacara, berinisial TK, dipastikan berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dimana, Penyidik telah melakukan gelar internal yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Deni Siregar, dan dihadiri oleh pelapor Jufri Zubir, untuk melanjutkan proses penyidikan di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Riau, Kamis (18/2). Proses gelar internal ini pun berlangsung alot hingga berakhir hingga sore hari.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menyatakan jika proses tersebut merupakan bagian dari penyelidikan, dan penyidikan di institusi kepolsian.

"Dalam proses hukum itu ada prosesnya. Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi," ungkap Guntur.

Dalam perkara ini, proses itu terus berlanjut bersamaan dengan menunggunya putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Polda Riau atas keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memerintahkan Polda Riau untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu atas perkara ini.
"Jadi, prosesnya terus berjalan," tegas Guntur.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pengumpulan barang bukti dengan langsung mendatangi kantor terlapor, TK, dengan memeriksa sejumlah dokumen.

Dalam perjalanan kasus ini, Jufri Zubir awalnya bekerjasama dengan seorang oknum Pengacara, berinisial TK, dalam pembangunan sebuah properti di Kota Pekanbaru. Dalam prosesnya, Jufri Zubir selaku pemilik tanah tidak lagi diikutsertakan. Hal tersebut diketahui setelah tanahnya yang akan dibangun properti tersebut telah dibalik namakan oleh TK, sehingga tidak lagi dimiliki olehnya.

Kejadiannya bermula tahun 2012 silam. Kala itu, Jufri Zubir memberikan kuasa ke TK untuk mewakili dirinya dalam pembangunan kondotel di atas lahan 5,2 hektar. Lahan tersebut berada di Jalan Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Jauh sebelum melaporkan perkara ini ke Polda Riau, Jufri Zubir sempat melayangkan somasi kepada TK. Somasi tidak ditindaklanjuti. Barulah ia melanjutkan ke proses hukum.***