Sepuluh Tersangka Ilegal Fishing Asal Sumut Diserahkan ke Kejari Rokan Hilir

Sepuluh Tersangka Ilegal Fishing Asal Sumut Diserahkan ke Kejari Rokan Hilir

RIAUMANDIRI.CO - Setelah menjalani tahapan pemeriksaan, akhirnya penyidik Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau melakukan penyerahan tahap dua, kasus dugaan ilegal fishing ke Kejari Rokan Hilir, Riau, Rabu (26/1/2022).

Sebanyak sepuluh tersangka diserahkan bersama barang bukti satu unit KM Sinar Abadi GT 90 No.1359/PPb, dokumen, alat tangkap pukat harimau dan ratusan kilogram ikan campuran.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasuditgakkum AKBP Wawan mengungkapkan, sepuluh orang tersangka yang diserahkan adalah RH (37), AHS (27), YM (33), AG (36), FW (51), IB (26), DD (41), DV (35), SG (34) dan KR (23). Semuanya asal Sumatra Utara.


"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, kemudian kita melakukan proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Rokan Hilir," tegas Wawan.

Pengungkapan kasus ini pada 27 Desember 2021 lalu. Tim Polairud Polda Riau bersama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Panipahan mengidentifikasi aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.

Setelah melakukan penggeledahan di TKP, tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Ketua HNSI Panipahan, Marzuki yang sempat dihubungi wartawan siap memberikan dukungan untuk penegakkan hukum wilayah perairan oleh Ditpolairud Polda Riau.

"Pertama kita mendukung tugas Polairud Polda Riau dan kita siap bersinergi dalam penegakkan hukum. Kita berharap kedepan para nelayan juga harus ramah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan khususnya perairan Panipahan," tutup Marzuki.