Kejari: Tak Boleh Bakar Lahan Walaupun Kecil

Kejari: Tak Boleh Bakar Lahan Walaupun Kecil

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kejari Kuansing melalui Kasi intel Kejari, Revendra, di depan peserta sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan, menegaskan larangan membakar lahan walaupun dengan jumlah kecil, karena melanggar Undang-undang.

Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kapolres Kuansing dan Pemkab menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar lahan yang berpotensi terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di Kuansing.

"Dalam sosialisasi yang kita lakukan kita ingatkan masyarakat kalau membakar lahan ini melanggar undang-undang dan dilarang oleh pemerintah," ujar Kasi Intel Kejari, Revendra, Selasa (16/2).

Kejari mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan ketika membuka kebun. Sebab, membakar lahan merupakan sebuah perbuatan melanggar undang-undang. Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (16/2) siang, bertempat di aula Satlantas Polres Kuansing. Juga hadir Bupati diwakili Kabag Pemerintahan umum M Refendi Zukman dan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhi P.

Dilanjutkannya, agar masyarakat tidak lagi membakar lahan, pemerintah dalam hal ini wajib membantu masyarakat dalam membuka kebun terutama membantu sarana prasana untuk proses stecking dan sebagainya, "selain untuk menghindari masyarakat membakar lahan ini juga membantu masyarakat agar lebih mudah membuka areal perkebunan, dan biaya yang dikeluarkan lebih murah,"katanya.

Hal ini harus menjadi pemikiran pemerintah kedepan, sehingga, tidak ada lagi kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kuansing. Karena memang dampak dari membakar lahan ini bisa sangat luas dan merugikan orang lain.
 
Selain dapat membakar lahan di sekitarnya, juga menimbulkan bahaya besar untuk lingkungan.

"Hal ini mengacu kepada berbagai undang-undang, dimana membakar lahan merupakan tindakan pidana," ujar Revendra.

Undang-undang yang dimaksud Revendra yakni Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk penebangan pohon diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2013 tentang Pemberantasan, Pencegahan dan Perusakan Hutan.***