Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polisi Bekuk Sepasang Kekasih

Polisi Bekuk Sepasang Kekasih

Pekanbarui (HR)-Dua pasang kekasih Se (44) warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan dan Wi (36) warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan (residivis kasus narkoba), Sabtu (31/1) sekitar pukul 17.00 WIB dibekuk anggota Sat Reskrim Mapolsek Bukitraya. Pasalnya, keduanya merupakan sindikat pelaku pencurian dengan pemberartan di rumah kosong.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Nara Selviani (20) karyawan apotek. Saat korban pulang ke rumah kos-kosanya terihat kunci gembok telah dalam keadaan rusak. Curiga, korban langsung mengecek kedalam dan selain berantakan, barang-barang berharga berupa laptop dan handphone milik korban juga telah raib. Korban panik dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsekta Bukitraya Pekanbaru.
"Setelah mendapat laporan dari korban kita langsung melakukan penyidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," jelas Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Arry Prasetyo, Minggu (1/2).
Dilanjutkan Arry, setelah melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya petugas mengantongi nama pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tanpa perlawanan keduanya juga langsung mengakui perbuatanya tersebut. "Di rumah pelaku barang bukti berupa satu unit Laptop merek Toshiba, satu unit laptop merek Acer, satu unit HP Nokia, satu unit charger Toshiba dan satu unit tas sandang turut kita amankan," jelas Arry Prasetyo.
Selanjutnya kedua tersangka dan sejumlah barang bukti hasil kejahatanya dibawa ke Mapolsek Bukitraya untuk proses penyidikan dan pengembangan berikutnya. "Terhadap tersangka yang mengaku telah melakukan aksi di 4 TKP ini,Untuk sementara kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Arry Prasetyo.(nom)