Mucikari Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Mucikari Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dion Naldo alias Dion, terdakwa kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus mucikari online, dituntut pidana selama 1 tahun penjara. Ia dinilai bersalah dan dijerat dengan Pasal 506 KUPidana tentang mucikari.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/2) sore. Tuntutan pidana penjara tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Nefa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU Ivan Yoko.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Dion memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya. Ini disampaikannya saat Hakim Ketua, Sorta Ria Nefa menanyakan tanggapannya terhadap tuntutan tersebut.

"Saya minta keringanan Bu Hakim," jawab terdakwa yang biasa dikenal dengan nama Papi Dion tersebut.
Usai persidangan, JPU Ivan Yoko Wibowo menjelaskan jika Pasal mucikari yang dikenakan terhadap Dion diberikan karena pertimbangan fakta persidangan yang terungkap. Terdakwa, sebut JPU, tidak dikenakan pasal perdagangan manusia, karena tidak aktif menawarkan perempuan kepada calon pelanggannya.

"Kenapa tidak masuk Pasal 2 (UU Perdagangan Manusia), karena dia (Dion,red) tidak memberi bayaran kepada perempuan. Dia justru menerima bayaran dari perempuan," jelas JPU Ivan Yoko.

Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Manusia menjelaskan jika delik tersebut bisa dikenakan apabila si terdakwa membayar kepada perempuan yang akan melakukan pelayanan jasa hubungan badan.

Sementara dalam perkara ini, terdakwa menerima upah atau fee terhadap transaksi yang dilakukan oleh wanita yang memberikan layanan pemuas nafsu kepada konsumen yang diperantarai oleh terdakwa. "Ini berbeda karena perempuan yang mau. Dia (Dion,red) menerima fee," lanjut Ivan Yoko menjelaskan.

Tuntutan satu tahun tersebut menurut Ivan Yoko merupakan tuntutan maksimal dalam pasal yang mengatur terkait tindak pidana mucikari. Selain itu, tuntutan ini juga berdasarkan pengalaman yuridis yang selama ini telah dilakukan pada kasus yang sama di tempat berbeda. "Itu hukuman maksimal. Kita yuridis saja, Surabaya dan Jakarta juga begitu," tukas Ivan Yoko.

Kasus serupa, juga terjadi di Jakarta, dan Surabaya. Pada kasus tersebut diduga juga melibatkan oknum artis tanah air. Ivan Yoko lebih lanjut menjelaskan.

Sementara itu, pada sidang-sidang sebelumnya, terungkap jika Dion Naldo mengenal perempuan yang dimintai mencarikan pelanggan dari salon. Dion memiliki pergaulan dari salon-salon, sehingga ia mengenal banyak wanita, termasuk yang ingin dicarikan pelanggan. Dari sinilah Dion kemudian banyak dikenal pria hidung belang untuk dicarikan wanita pemuas nafsu.

Diketahui jika Dion memiliki seratusan perempuan yang bisa memberikan layanan pemuas nafsu dengan berbagai tarif yang dibandrol sesuai kecantikannya.

Aksi Dion ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Sabtu (3/10) lalu. Saat penangkapan tersebut, turut serta juga diamankan dua orang saksi, yakni seorang perempuan yang tidak lain merupakan anak asuh Dion, dan seorang pelanggannya.***