Pasangan Kekasih Jadi Begal Buat Biaya Nikah

Pasangan Kekasih Jadi Begal Buat Biaya Nikah

Pekanbaru(riaumandiri.co)-Demi biaya nikah, sepasang kekasih, Raka Nanda (23) dan Delsa Afensa Puja alias Puja (20), nekat melakukan aksi pembegalan.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Mapolsek Bukitraya, Ipda M Bahari Abdi, Selasa (2/2). Dikatakannya, pasangan yang sudah empat tahun pacaran ini dibekuk di sebuah kos-kosan, di Perumahan Jondul Lama, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Senin (1/2), sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim Opsnal Polsek Bukitraya.

Penangkapan berawal dari sejumlah laporan korban yang menjadi korban kejahatan kedua pasangan tersebut. Dari laporan korban, penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bukitraya akhirnya membuahkan hasil.

Petugas mendapati keberadaan pasangan kekasih di sebuah rumah di Jondul lama, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Bukitraya. Selain itu barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau dengan nomor plat palsu  BM 2248 NA.

Sementara tersangka Puja, kepada Haluan Riau, mengaku bahwa uang hasil kejahatanya yakni begal motor dikumpukan untuk biaya pernikahan dengan sang pujaan hati. Puja juga mengaku sudah beberapa kali mengikuti aksi pembegalan yang dilakukan oleh sang pacar dan dirinya juga mengaku bahwa hasilnya dirinya yang mengumpulkan.

"Uangnya (hasil membegal dan merampas motor) untuk biaya nikah. Status kami masih pacaran dan sudah enam bulan tinggal bersama. Kami terpaksa (membegal) karena kami belum punya pekerjaan," tutur Puja sambil menitikan air mata, Selasa (2/2).

Pengakuan serupa juga disampaikan tersangka Raka, pujaan hati Puja. Bahkan rencananya, keduanya akan segera melangsungkan pernikahan di tahun 2016 ini. "Rencananya (menikah) tahun ini. Mamanya dia (Puja) yang ikut membantu mengurusnya. Kami mau nikah resmi. Tapi sekarang tak tahu gimana jadinya setelah ditangkap polisi)," singkatnya.

Terhadap kedua tersangka ini masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan sementara terhadap keduanya untuk sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (nom)