Tarif Nikah Bingungkan Masyarakat

Tarif Nikah Bingungkan Masyarakat

TELUK KUANTAN (HR)-Warga Kuantan Singingi masih bingung dengan ketentuan tarif biaya nikah yang ditetapkan pemerintah. Sebab, terjadi perbedaan angka yang harus dibayar setiap calon pengantin.

"Kami bayar Rp100 ribu, katanya untuk administrasi," ujar salah seorang pengantin baru yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat (30/1). Ia mengaku tak keberatan dengan sejumlah uang yang diminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski demikian, ia merasa hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pmerintah tentang tarif biaya nikah yang baru. Dalam PP dinyatakan tidak dipungut biaya untuk calon yang menikah di Balai Nikah.

"Saya kan nikah di Balai Nikah dan jam kerja, untuk apa uang itu," katanya lagi.
Selain itu, muncul pertanyaan di masyarakat. Dimana, Catin yang akan menikah di rumah dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

"Saya disuruh bayar ke BRI senilai Rp600 ribu, nampaknya langsung ke rekening negara," ujar Catin lain yang akan melangsungkan pernikahan minggu depan.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Erizon Effendi mengakui kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan dana yang dianggarkan tidak masuk dalam DIPA.

"Kita hanya melakukan sosialisasi kepada setiap Catin yang akan melangsungkan pernikahan," ujar Erizon dihubungi secara terpisah.
Ia menegaskan, sesuai PP 48 Tahun 2014, nikah di Balai Nikah tidak dipungut biaya. "Sedangkan, uang Rp100 ribu untuk buku BP4. Buku ini wajib dimiliki setiap Catin," ujarnya.

"Kalau nikah di luar balai nikah, memang dikenakan biaya Rp600 ribu dan itu dibayar oleh Catin ke negara melalui rekening PNBP sesuai PP tersebut," pungkas Erizon. (mg2)