Kajari Janji Maksimalkan Pelayanan Humas

Kajari Janji Maksimalkan Pelayanan Humas

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Dalam rangka memperlancar tugas Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, ke depan, akan dimaksimalkan fungsi kehumasan, untuk menyebarluaskan informasi mengenai Kejari Teluk  Kuantan kepada seluruh masyarakat melalui media.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Dharmawangsa, didampingi Kasi Intel, Revendra, Selasa (1/3) lalu.

"Kalau di Kejari, struktur kehumasan dipegang oleh Kepala Seksi Intelijen," ujarnya.
Untuk itu, dirinya yang sebentar lagi meninggalkan Kuansing menempati tugas baru di Kejagung, akan meminta Kajari Teluk Kuantan yang baru, Jupri untuk memaksimalkan fungsi kehumasan tersebut yang saat ini sudah dijalankan dengan baik oleh Kasi Intel.

"Disamping tugas rutin menangani perkara pidana umum, perdata, KKN, Kejaksaan juga memiliki fungsi penyebarluasan program-program Kejaksaan untuk berbagai elemen masyarakat, yang dalam hal ini peran media massa sangat penting," ujarnya.

Proses MoU TP4D
Pada kesempatan itu, Kajari juga mengungkapkan, Pemkab Kuansing dan Kejari Teluk Kuantan, saat ini tengah memproses nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Bagian Hukum Setda sudah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejari Teluk Kuantan, tinggal penandatangan MoU saja lagi,” ujar Revendra.

Menurut Revendra, MoU TP4D untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten Kuansing dengan pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

"Kehadiran TP4D untuk menjawab keraguan/kekhawatiran para pejabat dilingkup pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan program  pembangunan. karena selama ini muncul kekhawatiran dari pejabat akan terjebak dalam persoalan hukum, sehingga mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran," katanya.

Lebih lanjut Revendra mengatakan, keberadaan TP4D, semata-mata untuk mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari  penyimpangan dan tindak pidana korupsi. (rob)