Korban Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringan Kredit 3 Tahun

Korban Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringan Kredit 3 Tahun

Riaumandiri.co - Korban bencana di Pulau Sumatera mendapat keringanan kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku hingga 3 tahun ke depan, Selasa (16/12).


Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan restrukturisasi kredit diperbolehkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Ia menyebut pertimbangannya adalah penanggulangan bencana.

Mahendra menjelaskan ada 3 elemen utama dalam proses restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).


"Pertama, berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada. Apakah itu lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, dan semua yang ada," jelasnya dikutip dari CNNIndonesia.


"Berlaku untuk 3 tahun, untuk seluruh provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar) dengan seluruh batasan besaran kredit," sambungnya.

Kedua, OJK menekankan status kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar. Keringanan itu membuat para korban bencana bisa mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan baru, sesuai dengan kebutuhannya.

Ketiga, restrukturisasi untuk kredit dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Mahendra mengatakan ke depan hanya ditetapkan satu pilar alias berdasarkan kelancaran pembayaran kembali, sehingga tidak perlu persyaratan tambahan lainnya.

Akan tetapi, Mahendra menegaskan keringanan tersebut bukan berarti pemutihan atau penghapusan kredit.



Berita Lainnya