Sengsara di Atas Tanah Sendiri

Sengsara di Atas Tanah Sendiri

Masyarakat sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi harus sengsara di atas tanahnya sendiri, sejak dikontrakKan kepada salah satu perusahaan kertas terbesar di Provinsi Riau.

Sejak 10 tahun terakhir, PT RAPP mengelola lahan masyarakat yang dulunya areal kebun karet dan berubah fungsi menjadi kebun akasia dengan pola bagi hasil. Meskipun tujuannya membantu, namun setelah berjalan beberapa tahun kebanyakan warga mengeluh akan program tersebut yang dinilai kurang menguntungkan karena kecilnya hasil yang diterima. Program HTR PT RAPP berada di sejumlah kecamatan, seperti di Inuman, Desa Sigaruntang, di Logas Tanah Darat di Desa Rambahan dan Situgal. Sementara di Kuantan Hilir berada di Desa Teratak Baru dan Gunung Melintang.

Dulunya ribuan hektare lahan ini digunakan masyarakat sebagai kebun karet, namun karena tergoda mendapatkan hasil, kebun karet tersebut berubah fungsi menjadi kebun akasia dengan menggunakan pola bagi hasil. Selama lima tahun, satu hektare lahan yang dikontrak tersebut hanya menerima Rp2,6 juta dari Rp 3 juta yang dijanjikan. Kalau dihitung penghasilan satu tahun untuk satu hektare hanya mendapatkan Rp520 ribu, kalau satu bulan Rp43 ribu. Artinya satu bulan lahan satu hektar ini hanya menghasilkan Rp 43 ribu sangat jauh kalau tanah ini dikelola masyarakat secara utuh.

Bila dibandingkan dengan pendapatan kalau menyadap karet satu hektare saat ini mungkin bisa lebih besar mendapatkan penghasilan. Sebagian masyarakat memang sudah ada yang mengambil secara paksa, dan ditanam sawit karena merasa dirugikan.

Camat Inuman Akhyan Armofis, sempat menyarankan kepada masyarakat agar kontrak tidak diperpanjang karena dinilai cukup merugikan. Dan kabarnya sebagian lahan diperpanjang, dan ada masyarakat yang tidak mau dan akhirnya mengambil lahan tersebut untuk dikelola sendiri. Ia dapat kabar, selama lima tahun satu hektare lahan hanya dibayar Rp3 juta, tentunya banyak masyarakat yang menolak.

Tokoh masyarakat Kuansing Mardianto Manan, mengatakan kalau memang kurang menguntungkan bagi masyarakat ini harus dievaluasi. Dikatakan, kalau itu yang terjadi harus dilakukan evaluasi, karena kalau bermitra tentu keuntungannya harus bisa mensejahterakan seseorang terutama pemilik lahan. ***