Hibah Sebagai Kemandirian Pendanaan dan Peningkatan Pendapatan Negara

Hibah Sebagai Kemandirian Pendanaan dan Peningkatan Pendapatan Negara

Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev

RIAUMANDIRI.CO – Tahun ini pandemi Covid-19 telah memasuki tahun kedua. Sebelumnya, kita tidak pernah membayangkan pandemi akan berlangsung lama dan bertahun-tahun.

Selain itu, dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, pemerintah tentunya memerlukan pendanaan yang sangat besar. Sampai dengan semester kedua tahun 2021, pemerintah telah melakukan beberapa kali refocusing anggaran.


Hal ini dilakukan terutama untuk peningkataan pagu anggaran kegiatan yang terkait penanganan Covid-19, terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan ekonomi nasional serta jaminan perlindungan sosial.

Pemerintah terus berusaha meningkatkan pendapatan negara sebagai sumber pendanaan bagi seluruh kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan data dari kementerian keuangan, realisasi pendapatan negara dan hibah sampai dengan akhir Juni 2021 telah mencapai Rp886,89 triliun atau 50,86 persen dari target pada APBN 2021.

Realisasi komponen Pendapatan Negara tersebut bersumber dari Perpajakan secara nominal mencapai Rp679,99 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp206,88 triliun, dan realisasi
Hibah sebesar Rp19,00 miliar.

Dari ketiga sumber pendapatan negara tersebut sampai saat ini pendapatan Hibah merupakan penyumbang pendapatan negara yang paling kecil dibanding lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.05/2011, Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh
dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan
untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Potensi penerimaan hibah sebenarnya masih sangat besar dan bisa lebih dioptimalkan. Melalui pendapatan hibah kementerian negara/lembaga bisa mandiri dalam hal pendanaan program dan
kegiatannya, sehingga sedikit mengurangi beban Pemerintah dalam penyediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato Sidang Tahunan tanggal 16 Agustus 2021, menyatakan bahwa ekosistem investasi dan kolaborasi di dunia usaha dimaksudkan untuk memperkuat perkembangan ekonomi berbasis inovasi dan teknologi, khususnya ke arah ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkelanjutan. Sejalan dengah arahan presiden tersebut, badan dan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat berkontribusi besar untuk mewujudkan arahan presiden tersebut.

Pembiayaan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan memerlukan dana yang tidak sedikit. Porsi anggaran riset Indonesia pada tahun 2019 dan 2020 hanya sebesar 0,3 persen dari PDB. Jumlah ini di bawah dari negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia yang mencapai 1,29 persen, atau Singapura yang mencapai 2,64 persen.

Kita tidak bisa menyalahkan Pemerintah sepenuhnya atas kondisi
ini, karena memang kondisis keuangan negara yang terbatas dan sudah harus memenuhi pos-pos yang sudah diwajibkan sesuai amanah undang-undang dasar seperti bidang Pendidikan dan kesehatan.

Di tengah kondisi keuangan negara yang sulit dan anggaran kegiatan penelitian yang masih relatif kecil seharusnya ini menjadi sebuah tantangan bagi para Peneliti dan Perekayasa yang bekerja di badan
dan lembaga riset.

Mereka harus berperan aktif dan berjuang mencari pendanaan mandiri untuk kegiatannya, sehingga tidak hanya mengandalkan pendanaan dari APBN saja. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mencari pendanaan kegiatan melalui Hibah.

Pendanaan hibah bisa bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Salah satu skema pendanaan hibah dari luar negeri yaitu Hibah langsung luar Negeri berupa Uang untuk pendanaan kegiatan. Potensi
untuk mendapatkan pendanaan hibah luar negeri sangat besar bagi para peneliti yang bekerja di badan maupun lembaga riset Pemerintah.

Melalui kolaborasi dan kerja sama penelitian dengan kolega di luar
negeri, akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi negara di antara yaitu: adanya transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, memperluas jaringan/networking global, dan mendapatkan pendanaan
kegiatan penelitian.

Adanya pendanaan kegiatan yang bersumber dari hibah luar negeri, secara otomatis akan sedikit mengurangi beban APBN, sehingga pemerintah dapat menggunakan untuk alokasi pos-pos kegiatan yang
lainnya.

Proses pengurusan dana terkait hibah langsung luar negeri berupa uang, tidak terlalu sulit tetapi melibatkan beberapa pihak yaitu: Kementerian negara/lembaga, Kementerian Keuangan, Pemberi
Hibah/Donor, dan Perbankan.

Secara singkat dan sederhana proses hibah langsung luar negeri berupa uang dilakukan melalui berapa tahap yaitu:
1) Kementerian negara/lembaga membuat perjanjian/kontrak dengan pemberi Hibah/Donor dari luar
negeri;

2) Kementerian negara/lembaga mengajukan permohonan nomor register hibah kepada Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan;

3) Setelah terbit nomor register hibah, selanjutnya kementerian negara/lembaga mengajukan
persetujuan pembukaan rekening hibah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN);

4) Setelah terbit persetujuan pembukaan rekening hibah dari KPPN, selanjutnya kementerian
negara/lembaga melakukan pembukaan rekening hibah di Bank;

5) Kementerian negara/lembaga melaksanakan kegiatan yang di danai dari hibah luar negeri;

6) Kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (Revisi DIPA) ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) atau Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb);

7) Langkah terakhir setelah kegiatan selesai, selanjutnya kementerian negara/lembaga mengajukan pengesahan Hibah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam setiap proses apapun biasanya terdapat kendala dan hambatan, sama halnya juga di alami dalam pengelolaan hibah. Tetapi dengan komunikasi dan sinergi yang baik diantara semua pihak yang terkait, maka semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Melalui pendanaan kegiatan yang bersumber dari hibah luar negeri, menjadikan kementerian negara/lembaga memiliki kemandirian pendanaan untuk kegiatannya terutama yang terkait kegiatan penelitian.

Meskipun saat ini penerimaan hibah jumlahnya masih realtif kecil, tetapi pendapatan hibah secara otomatis dapat meningkatkan pendapatan negara. Sehingga kita tidak hanya mengandalkan
pendapatan negara yang sumber dari perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Harapannya semua elemen bangsa bersatu dan berjuang bersama untuk meningkatkan pendapatan negara.

Di era yang serba kompetitif sudah tidak elok apabila kita hanya mengharapkan dan mengandalkan pendanaan dari APBN negara saja. Tetapi kita harus berperan aktif dan berkontribusi nyata kepada negara dengan berjuang mendapatkan pendanaan hibah dari luar negeri.
Semoga APBN dapat dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan APBN dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat yang adil dan makmur dapat terwujud.

*Penulis adalah: Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)



Tags Ekonomi