Calon Gubernur Terpilih Sumbar Siap Hadapi Gugatan

Calon Gubernur Terpilih Sumbar Siap Hadapi Gugatan

Padang  (HR)- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Sumatera Barat  Irwan Prayitno-Nasrul Abit  siap menghadapi setiap gugatan yang diajukan kompetitornya Muslim Kasim-Fauzi Bahar.

"Kami menghargai setiap proses yang ada karena konstitusi negara ini memberikan ruang pada pasangan calon untuk melakukan gugatan secara hukum," kata Prayitno di Padang, Minggu  (24/1).

Ia mengatakan, tidak mempunyai masalah dengan kompetitornya MK-FB secara pribadi, namun demokrasi memberi konsekuensi untuk memilih dan tidak memilih sehingga MK-FB berhak menyalurkannya dalam bentuk proses hukum.
Menurutnya, untuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dan bersifat mengikat sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar berani melanjutkan proses penetapan cagub terpilih pada Sabtu (23/1) sore.

Untuk gugatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar juga telah selesai dan menyatakan IP-NA tidak melakukan pelanggaran.

"Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah selesai, namun kabarnya ada kasasi dan kami siap mengikuti. Begitu pula jika ada kasasi ke Mahkamah Agung juga akan diikuti," katanya.

Ia menyampaikan, terkait laporan yang diajukan ke bareskrim polisi di Mabes, pihaknya juga siap hadir juga ada panggilan atau pemeriksaan.

Sebelumnya, berdasarkan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan dari MK-FB, KPU Sumbar melaksanakan penetapan calon gubernur terpilih IP-NA di Padang pada Sabtu (23/1) sore.

Pada penetapan pasangan terpilih tersebut, salah seorang tim pemenangan paslon MK-FB yakni Mazhar Putra berjalan ke meja pimpinan rapat atau komisioner KPU Sumbar dan menyerahkan selembar surat kepada ketua KPU.

Saat ditemui, Mazhar Putra menyampaikan penetapan calon terpilih tidak bisa dilaksanakan karena masih terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan perintah MK dalam pertimbangan saat memutuskan perkara PHPU pada Jumat (22/1) bahwa instansi terkait harus menganggap penting setiap dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
"Salah satunya terkait dugaan ijazah palsu Nasrul Abit," ujarnya.

Ia menyampaikan, jika penetapan cagub terpilih tetap dilaksanakan maka akan ada gugatan ke PTUN nantinya.(ant/ivi)