Ancaman Bagi Pembuat Akta Autentik Asal-asalan

Ancaman Bagi Pembuat Akta Autentik Asal-asalan
Oleh: Sarwo Saddam Matodang, SH MH
 
RIAUMANDIRI.CO - Sering kita dengar di televisi atau kehidupan sehari-hari yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat). 
 
Secara konstitutional, negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis yang menuntut para penyelenggaranya berperan luas demi kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. 
 
Notaris sebagai salah satu dari penyelenggara negara yang ditunjuk oleh undang-undang dalam membuat suatu akta otentik merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita keadilan dan kepastian hukum pada sebuah negara hukum. 
 
Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris dituntut profesional, jujur dan tidak memihak serta menjunjung tinggi kode etik dalam setiap proses pembuatan sebuah akta autentik.
 
Akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (lihat pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
 
Pejabat umum pembuat akta autentik ini misalnya, Notaris, Pegawai Catatan Sipil, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 
 
Pada pembukaan UU No. 02 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa notaris diwajibkan untuk membuat akta sesuai dengan keadaan, perbuatan, perjanjian dan peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi karena jika tidak demikian akta autentik tersebut berpotensi menjadi platform untuk merampas hak orang lain bagi pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan sifat autentik yang melekat pada akta tersebut. 
 
Lalu bagaimana pertanggungjawaban notaris itu sendiri terhadap akta autentik yang isinya memuat keterangan yang tidak pada sebenarnya? Di dalam hukum pidana, jika seorang notaris membuat suatu akta autentik atas permintaan kliennya yang isinya memuat keterangan yang tidak pada sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian, maka notaris tersebut dapat diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa :
 
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
 
1.   akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
 
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
 
4.talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
 
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
 
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
 
Adapun unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menjerat Notaris tersebut adalah:
 
A.Unsur-unsur objektif:
(1)Perbuatan:         
· membuat palsu;
· memalsu;
(2)Objeknya surat yang:
· Dapat menimbulkan suatu hak;
· Menimbulkan suatu perikatan;
· Menimbulkan suatu  pembebasan utang;
· Diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal;
(3) Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tersebut.
 
B.Unsur subjektif: dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
 
Dan memiliki unsur pemberat yaitu berupa akta autentik. Namun, apabila Notaris tersebut tidak mengetahui bahwa keterangan yang diberikan oleh kliennya adalah keterangan palsu, maka yang berlaku adalah Pasal 266 ayat (1) KUHP:
 
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Pasal 266 ayat (1) KUHP, merupakan rumusan ancaman bagi seseorang yang menyuruh Notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak pada sebenarnya yang oleh karena pemakaian Akta autentik itu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 
 
Dapat menimbulkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
 
Dan jika notaris tidak mengetahui perihal tidak benarnya keterangan tentang sesuatu hal itu (karena hanya disuruh), maka notaris tersebut tidak dapat dipidana. 
 
Bagi si pengguna akta autentik yang isi nya seolah-olah benar, dapat dikenakan Pasal 266 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:
 
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
 
Pada ayat (2) pasal 266 ini merupakan rumusan ancaman penjara 8 tahun bagi seseorang yang sengaja menggunakan akta autentik yang isinya seolah-olah benar dan tidak mengada-ada yang oleh karena pemakaiannya itu beraktbat menimbulkan kerugian bagi orang lain. 
 
Oleh sebab itu, bila ditemui dari suatu akta autentik yang isinya dapat diduga tidak dari pada yang sebenarnya terjadi maka ancaman hukuman penjara menanti bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya tak terkecuali notaris itu sendiri.
 
Penulis adalah adavokat, tinggal di Indragiri Hilir.