Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Bangkinang, Dua Mantan Dirut Ditahan

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLUD RSUD Bangkinang, Dua Mantan Dirut Ditahan

Riaumandiri.co - Polda Riau melakukan penahanan terhadap dua orang mantan Direktur RSUD Bangkinang. Mereka ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar.

Dua tersangka itu adalah dr Wira Dharma, M.KM dan dr Andri Justin, Sp.PD. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Penanganan perkara itu berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.


Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa kedua tersangka turut terlibat dalam penyalahgunaan dana BLUD.

"Penetapan tersangka baru atas nama dr WD MKM (Direktur RSUD Bangkinang 2017) saat ini telah pensiun dini. dr AJ Sp PD selaku (Direktur RSUD Bangkinang Tahun 2018) saat ini sebagai staf di Pemkab (Pemerintah Kabupaten,red) Kampar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3).

Penyematan status tersangka terhadap keduanya dilakukan beberapa waktu yang lalu. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, dua tersangka baru dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.