Dewan Sorot Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan

Dewan Sorot Tarif Parkir  di Pusat Perbelanjaan

PEKANBARU (HR)-Banyaknya keluhan warga mengenai tarif parkir di sejumlah tempat, seperti pusat perbelanjaan menjadi sorotan kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, menilai jika apa yang dilakukan pengelola pusat perbelanjaan tersebut jelas melanggar, karena menaikan tarif tanpa dasar.

"Perlu diketahui apa dasar pengelola menaikan tarif, kecuali ada Perwako sebagai acuan," kata Sigit Yuwono saat berbincang dengan wartawan, Kamis (21/1).

Selain itu kata Sigit, ketika pengelola yang memiliki lahan parkir yang disediakan untuk umum perlu perlu menjelaskan kepada masyarakat, apa ketentuan tarif tersebut dinaikan.

"Naiknya tarif parkir tentu ada acuan, sesui dengan aturan yang telah ada dibuat pemerintah. Fasilitas parkir yang ada retribusi dan pajak jelas merupakan bentuk sarana pelayanan bagi masyarakat,

Dewan
maka dari itu ada ketentuan parkir dan bukan asal pungut," sebutnya.
Untuk itu Sigit meminta kepada pengelola termasuk pelayanan parkir di Rumah Sakit, yang ada fasilitas, harus mengacu kepada Peraturan pemerintah. "Kita meminta kepada pemerintah khusus mengenai parkir ini, betul-betul melakukan pengawasan sebelun terjadi gejolak di masyarakat," sebutnya.

Jika ada temuan sesuai keluhan dari warga ini kata Sigit, Pengelola di tempat-tempat sarana parkir tersebut, perlu dipertanyakan, apakah ada koordinasi dengan pemerintah atau instansi terkait seperti dishub atau hanya membuat kebijakan sendiri tanpa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

"Kita imbau pengelola agar dapat mengacu kepada peraturan pemerintah, dan bukan membuat aturan sendiri. Untuk itu pengelola perparkiran di sejumlah tempat, katakanlah mall dan pusat perbelanjaan ataupun pelayanan masyarakat seperti rumah sakit tersebut, untuk mentaati peraturan yang telah dibuat pemerintah,"imbuhnya.(ben)