Disperindag Sesalkan

SPBU Masih Tolak Plat Merah Isi Premium

SPBU Masih Tolak Plat Merah Isi Premium

PEKANBARU (HR)-Pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, sudah mengirimkan Surat Edaran kesemua SPBU di Pekanbaru. Surat edaran itu berisikan agar SPBU juga melayani pembelian premium pada kendaraan plat merah.

Namun sangat disayangkan, hampir separuh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di Pekanbaru tidak mengindahkan isi dari surat edaran yang sudah dikirimkan. Tak pelak menjadikan pihak Disperindag Pekanbaru menjadi berang dan berencana akan menyurati pihak Pertamina.

"Kita akan surati pihak Pertamina, kenapa surat edaran yang sudah kirimkan ke SPBU tidak diindahkan, padahal surat itu juga menyusul dengan surat yang sudah dikeluarkan Gubernur Riau dengan Nomor 500/adm-eka/29.1a, tertanggal 25 September 2015. Hampir separuh pihak SPBU menolak melayani pembelian premium untuk kendaraan pribadi. Ini sangat kita sayangkan, padahal bahan bakar premium subsisdinya sudah dicabut," kesal Masirba H.Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru,, Selasa (17/11).

Disebutkannya, Disperindag dalam hal itu sangat menyesalkan perbuatan dari pihak SPBU yang menolak pembelian BBM Premium pada kendaraan plat merah. Padahal peraturan mengenai kendaraan berplat merah boleh mengisi premium sudah ada, bahkan edaran walikota Pekanbaru sudah ada, namun mengapa pihak SPBU masih menolaknya.

Menutup rasa penasaran dengan kejadian itu, dirinya bersama Kepala Dinas Disperindag Pekanbaru Azwan, turun langsung untuk membuktikan kebenaran dari penolakan yang dilakukan pihak SPBU. Benar saja, saat mencoba melakukan pengisian di salah satu SPBU di Pekanbaru, pihak Disperindag mendapat perlakuan penolakan yang sama dari pihak SPBU.

Irba menjelaskan diperbolehkannya mobil plat merah untuk mengisi BBM premium karena bahan bakar itu tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Namun untuk bahan bakar jenis solar mobil plat merah tidak dibenarkan untuk menggunakannya, karena masih disubsidi pemerintah.

Kekesalan Disperindag juga bertambah lantaran sebelumnya ada laporan rombongan kafilah dari beberapa kabupaten di Riau yang melakukan perjalanan menuju Kabupaten Siak untuk mengikuti MTQ tinggkat Provinsi Riau, saat hendak melakukan pengisian bahan bakar jenis Premium di salah satu SPBU di Kota Pekanbaru, namun mereka ditolak."Kita akan surati pihak Pertamina, ini ada apa?" kata Irba mengakhiri.(her).