Ranperda Akan Disahkan

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta


PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru akan memiliki peraturan daerah pengelolaan sampah. Bagi yang membuang sampah sembarangan didenda Rp2,5 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sampah Masni Ernawaty, Senin (8/12). "Semoga cepat disahkan. Perda ini penting untuk Pekanbaru," ungkap Masni Ernawaty, Senin (8/12).

Setelah ranperda tersebut disahkan jadi perda, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta menyusun tim pengawas. "Jika tak ada pengawasan sama saja bohong, percuma kita bikin perda," ungkap Masni.

Pansus Ranperda Sampah telah rampung dibahas dan akan diparipurnakan dalam waktu dekat. "Dalam banmus agendanya, Selasa 9 Desember 2014," ujarnya.

Dalam ranperda itu akan diatur zonasi tempat pembuangan akhir sampah. Jika saat ini, sampah hanya dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Ke depan akan dibangun 4 hingga 5 zonasi pembuangan akhir sesuai dengan Dearah Pemilihan (Dapil).
 
Setelah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Surabaya dan Surakarta beberapa pekan lalu, pansus melakukan rapat penyempurnaan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Asisten Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dedi Gusriadi. "Aturan itu yang paling penting adalah zona, kemudian penindakan secara hukum kepada pelanggar," imbuhnya. (ben)