APBD 2016 Lingga Batal Disahkan

APBD 2016 Lingga Batal Disahkan

Lingga (HR)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  2016 Kabupaten Lingga batal disahkan dalam paripurna DPRD Lingga, Kamis (31/12), malam disebabkan kehadiran Anggota Dewan yang tidak mencapai syarat minimal digelarnya paripurna atau tidak memenuhi kuorum.

Pantauan Antara, kehadiran anggota DPRD hanya 11 dari total 20 anggotanya. Rapat sempat diskor selama dua jam. Namun, sampai dengan dibuka kembali paripurna tersebut, tidak ada alasan pasti atas ketidakhadiran 9 anggota lainnya. Artinya, syarat 2/3 kehadiran anggota tidak terpenuhi untuk menggelar rapat paripurna.

Salmizi, salah satu anggota DPRD Lingga yang menghadiri agenda pengesahan APBD tahun 2016 malam itu membenarkan, bahwa APBD 2016 Lingga gagal disahkan dan akan digelar kembali pekan depan.

"Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, maka rapat paripurna ditunda," kata Salmizi.

Diterangkan Salmizi, dari 20 anggota DPRD Lingga yang hadir secara fisik hanya 11 orang. Sementara, sebanyak 9 orang anggota dewan lainnya tidak hadir termasuk ketua sementara DPRD Lingga, H Kamaruddin Ali.

"Alasan ketidakhadiran masing-masing anggota dewan tersebut kita tidak tahu pasti, kenapa mereka tidak menghadiri rapat pengesahan APBD ini ," ujar Salmizi.

Atas tidak kuorumnya rapat paripurna itu, Salmizi katakan terpaksa sidang paripurna pengesahan APBD Lingga diskor. Hal ini sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada di DPRD, dimana Tatib tersebut menyebutkan rapat paripurna setidaknya harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota dewan.

"Untuk memenuhi apa yang digariskan Tatib DPRD ini, kami meminta pada pimpinan DPRD, kalau belum memenuhi kuorum agar dilakukan skorsing," kata Salmizi.

Sementara itu, lanjutnya lagi, Wakil Ketua DPRD Lingga, Muddasir Zahid yang saat itu memimpin paripurna, memutuskan untuk mengambil suara anggota DPRD yang hadir, terkait kesepakatan bersama apakah akan melanjutkan sidang atau melakukan skors sesuai dengan ketentuan tata tertib anggota dewan.

Menanggapi hal itu, Salmizi yang merupakan anggota dewan dari PKS ini menyatakan sikap, sesuai dengan Tatib DPRD kalau dalam Paripurna belum kuorum dan belum dihadiri duapertiga dari anggota dewan, sehingga perlu dilakukan dua kali skors dan pengunduran paripurna hingga tiga hari.

"DPRD harus mematuhi Tatib yang yang berlaku," tuturnya.
Atas saran dan kesepakatan bersama, wakil Ketua DPRD Lingga, Muddasir Zahid, memutuskan untuk menunda paripurna persetujuan RAPBD menjadi APBD Lingga tahun anggaran 2016 hingga tiga hari ke depan. (ant/ivi)