Kemenag Penyangga Kerukunan Umat Beragama

Kemenag Penyangga Kerukunan Umat Beragama

Saat ini keluarga besar Kementerian Agama seluruh Indonesia, sedang larut dalam perayaan Hari Amal Bakti (HAB) ke-70 yang jatuh pada tanggal 3 Januari 2016. Hari Amal bakti adalah hari lahirnya atau pun Hari Ulang Tahun bagi Kementerian Agama, yaitu 3 Januari 1946. Kelahirannya, hanya empat setengah bulan setelah Indonesia diproklamirkan oleh  founding fathers Bangsa ini, Seokarno Hatta.

Kelahiran Kementerian Agama termasuk dalam kelompok kementerian yang paling awal didirikan. Hal ini dalam bahasa agama disebut sebagai assabiqunal awwalun. Pendirian diawal-awal kemer

dekaan ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama memiliki peranan penting dalam persepektif bangsa Indonesia, yang baru saja diproklamirkan kemerdekaannya. Sejarah mencatat bahwa, kelahiran Kementerian Agama termasuk yang unik, sebab negara satu-satunya di dunia yang mempunyai kementerian agama hanyalah negara Indonesia.

Bandingkan dengan Arab Saudi yang hanya punya Kementerian Haji dan Kementerian Zakat dan Wakaf. Hanya sebagian kecil dari tugas Kementerian Agama di Indonesia. Agama memiliki tugas-tugas yang sangat vital dalam semua kehidupan masyarakat, mulai dari kelahirannya, kehidupannya, sampai dengan kematiannya. Agama mengatur kehidupan umat manusia dengan manusia lainnya, mengatur kehidupan umat manusia dengan Tuhannya, dan mengatur kehidupan umat manusia dengan alam sekitarnya. Bahkan lebih dari itu, agama mengatur kehidupan umat manusia di akhirat kelak, suatu kehidupan baru pasca kematian.

Kelahiran Kementerian Agama adalah atas usul tokoh-tokoh nasional, sebagai kelanjutan dari adanya lembaga kepenghuluan yang mengurusi bidang agama dan keagamaan di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Pendiriannya pun tidak pernah mendapat tantangan dari masyarakat, khususnya umat beragama dari semua agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu).  

Usul tersebut bak gayung bersambut dengan tugas-tugas pemerintahan yang dijalankan oleh Soekarno-Hatta. Kementerian Agama yang saat itu bernama Departemen Agama pun didirikan dengan Menteri Agama Pertama HM Rasyidy. Maka sejak saat itu, secara resmi Kementerian Agama berdiri dan pada tanggal itu, hingga saat ini setiap tanggal 3 Januari setiap tahun, kelahiran yang diistilahkan dengan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama diperingati, mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi dan hingga tingkat nasional. Peringatan diisi dengan berbagai kegiatan secara swadaya, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Kementerian Agama memiliki tugas pokok dan fungsi secara umum adalah melakukan bimbingan dan pembinaan dalam pembangunan di bidang agama dan keagamaan, baik yang menyangkut kehidupan beragama maupun yang menyangkut pendidikan agama dan keagamaan. Tugas pokok dan fungsi ini dijabarkan dalam bentuk lima program pokok, yaitu peningkatan kualitas kehidupan beragama, peningkatan kualitas kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan peningkatan tata kelola pemerintahan, dalam rangka mendukung empat program pertama tersebut di atas.

Tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, semuanya diarahkan pada bimbingan dan pembinaan yang terkait dengan semua agama, yang meliputi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan bahkan Konghucu. Bagi Kementerian Agama tidak ada bedanya enam agama yang hidup di Indonesia, sebab semuanya harus dibimbing dan dibina sehingga dapat menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar serta dapat menjaga hubungan harmonis antara satu penganut agama dengan penganut agama lain. Yang membedakannya hanyalah pada jumlah penganut, lebih banyak penganut agama tertentu, maka intensitas bimbingan dan pembinaan secara otomatis lebih banyak pula.

Hal yang sama berlaku pula pada jumlah pegawai yang memberikan bimbingan dan pembinaan. Bagi wilayah yang penganut agama tertentunya lebih banyak, maka secara otomatis jumlah pegawai dan struktur yang memberikan pelayanan kepadanya, lebih banyak. Sedangkan bagi jumlah penganut agama yang sedikit, tetap mendapat pelayanan sesuai dengan jumlah agamanya, meskipun penganut agamanya itu satu orang. Semuanya tetap mendapatkan bimbingan dan pelayanan secara proporsional. Dengan demikian, maka tidak ada diskriminasi pelayanan di antara penganut agama yang berbeda-beda, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Hal sama juga berlaku pada struktur, jika penganut suatu agama berbanding secara mencolok dengan penganut agama lain (mayoritas) maka secara otomatis pimpinan Kementerian Agama di wilayah itu diangkat dari penganut mayoritas tersebut. Baian barat wilayah Indonesia pada umumnya mayoritas umat Islam, maka pimpinan Kementerian Agamanya pada semua wilayah dipimpin oleh pejabat yang beragama Islam. Berbeda halnya dengan di bahagian timur wilayah Indonesia, penganut agamanya mayoritas dari agama non Islam, maka pimpinan Kementerian Agamanya pun diangkat dari pejabat non muslim. Makanya tak perlu heran, jika di Papua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) adalah dari pejabat yang beragama Kristen. Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, Kakanwil Kementerian Agamanya adalah beragama Katolik. Di Provinsi Bali, Kakanwil Kementerian Agamanya adalah beragama Hindu.  

Atas dasar itu, maka semua persoalan umat beragama di Indonesia mendapat perhatian dalam bentuk bimbingan dan pelayanan oleh Kementerian Agama pada semua tingkatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Atas dasar itu pula, maka seluruh masalah umat beragama, baik yang menyangkut kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, pendidikan agama dan keagamaan, serta pelayanan ibadah haji dan umrah dapat ditanyakan solusinya pada Kementerian Agama, karena pegawai kementerian agama telah dibekali dengan berbagai ilmu pengetahuan yang terkait dengan bimbingan dan pembinaan agama. Oleh karena itu, seluruh umat beragama akan senantiasa bersentuhan dan berhubungan langsung setiap saat dengan Kementerian Agama, mendapatkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapinya.  

Melihat peran yang sangat besar dari Kementerian Agama, ditambah dengan kebutuhan umat beragama akan Kementerian Agama sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikatakan sesungguhnya Kementerian Agama adalah rumah besar tempat mengadu, tempat bertemu, tempat berdiskusi, tempat bersenda gurau, tempat bersilaturrahim, tempat memecahkan persoalan sosial kemasyarakatan dan keummatan, dan tempat kembali bagi seluruh umat beragama. Peranan Kementerian Agama sebagai rumah besar itu, menjadikannya harus mengayomi, melindungi, membimbing dan membina seluruh umat beragama, sehingga dapat hidup berdampingan secara harmonis dan dinamis.

Salah satu peran besar yang dilaksanakan Kementerian Agama adalah kiprahnya dalam bidang kerukunan umat beragama. Kerukunan ini adalah pondasi utama dari kerukunan nasional. Banyak negara di dunia yang hancur berantakan atau memisahkan diri dari negara induknya, disebabkan oleh perbedaan agama.***
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rohul