Dealer tak Terima Dimintai Samsat Rp500 Ribu

Pengurusan STNK Baru Terbengkalai

Pengurusan STNK Baru Terbengkalai

Pekanbaru (HR)-Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan, mobil yang baru keluar dari dealer di Riau, terbengkalai hingga dua bulan. Pasalnya, para dealer menolak menyetorkan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu per kendaraan sesuai permintaan Samsat.

Terbengkalainya pengurusan STNK dan TNK kendaraan baru ini, salah satunya dirasakan Jeri (32), warga Jalan Muhajirin, Pekanbaru. Menurutnya, dirinya membeli mobil Honda Brio sekitar awal November lalu, namun hingga Minggu (27/12), atau sudah dua bulan, STNK dan TNK mobilnya belum selesai. "Menurut Bambang, sales dealer Honda tempat saya membeli mobil, itu karena ada permasalahan dengan pihak Samsat, yakni dealer keberatan membayar Rp500 ribu sesuai permintaan Samsat. Ini katanya bukan hanya untuk dealer mobil Honda, tetapi semua dealer yang ada di Riau," ujarnya.

"Jika permintaan Rp500 ribu per unit ini benar, maka harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam 1 bulan saja, jika 1 dealer mengurus 20 unit berarti pungutannya Rp10 juta. Jika dealer di Riau ini ada 13 saja sesuai jumlah kabupaten kota, maka uangnya bisa mencapai Rp130 juta. Kalau sampai 10 bulan saja dalam 1 tahun, tentunya bisa mencapai Rp1,3 miliar. Ini harus dibuktikan kebenarannya," ujarnya sambil geleng kepala.

Sementara Bambang, Sales Mobil Honda di Jalan Sudirman, ketika dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya permintaan Rp500 ribu oleh pihak Samsat. "Pihak Samsat beralasan uang Rp500 ribu itu untuk voucer dan buku panduan keselamatan. Pihak Samsat menyuruh dealaer untuk memintanya kepada konsumen. Ini bukan saja terhadap dealaer kita, tetapi semua dealer di Riau. Dealer merasa keberatan, karena setelah kami kroscek ke Provinsi lain, ternyata tidak ada kebijakan itu. Lagi pula yang membeli mobil rata-rata yang sudah bisa mengemudi dan memiliki SIM dari Polri," ujarnya.

Hal ini juga dibenarkan Bagian Administrasi dealer Mobil Honda Jalan Jenderal Sudirman. Dikatakannya, ketika itu pihak dealer meminta kuitansi pembayaran pungutan Rp500 ribu itu, tetapi pihak Samsat tidak bersedia memberikannya. "Jadi kami serba salah, jika kami berikan berarti ini pungutan liar. Kami takut diperiksa KPK," ujarnya.

Hal senada juga dibenarkan salah seorang sales Mobil Suzuki, yang tidak bersedia namanya disebut. "Memang sedang ada permasalahan soal pungutan itu. Namun sedang dicari jalan keluarnya," ujarnya.

Sementara Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Pol Guritno Wibowo, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan dirinya sudah memberi penjelasan mengenai hal ini pada sosialisasi di RSDC Senin lalu. "Sejak Senin sudah saya beritakan  di seluruh media baik cetak maupun elektronik tentang sosialisasi RSDC. Silahkan lihat kembali penjelasan saya dimaksud," ujarnya singkat.***