Kayu Ilegal Dilangsir Bebas

Kayu Ilegal Dilangsir Bebas

DUMAI (HR-Kendati lokasi berdekatan dengan Markas Polisi Sektor Sungai sembilan, namun  pelaku pembalakan liar tetap nekat melangsir kayu olahan ilegal.

Sejak Jumat (5/12) dinihari lalu, diperkirakan sebanyak 10 ton kayu olahan ilegal masuk melalui jalur laut menuju galian kanal Parit Kitang, berbatasan antara Kelurahan Bangsal Aceh dengan Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Informasi, kayu olahan ilegal tersebut dibawa dari Desa Tianjung, Kecamatan Sungai Sembilan. Kayu dibawa dengan cara dijadikan rakit dan ditarik menggunakan kapal pompong.
Setibanya di Parit Kitang, kayu olahan tersebut dilangsir menggunakan becak motor. Perbuatan tersebut mereka lakukan dengan leluasa, padahal lokasi bongkar kayu ilegal berdekatan dengan Mapolsek Sungai Sembilan.
Ketika dihubungi, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono yang sempat dikonfirmasi oleh wartawan terkait adanya kegiatan tersebut. Tapi Kapolsek mengaku sedang berada jauh dari Mapolsek. Begitu juga ketika dihubungi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Iskandar tidak memberikan jawaban.
Seorang warga, IR (nama samaran) warga Kecamatan Sungai Sembilan mengatakan, menurut pengakuan diduga pelaku, kayu olahan tersebut berasal dari Desa Tianjung. Kayu berkisar 10 ton tersebut diakui pelaku merupakan tangkapan pihak polisi.
“Katanya kayu itu tangkapan polisi. Tapi tidak dibawa ke kantor polisi, malah dibawa ke salah satu gudang kayu,” beber IR.
Dijelaskan IR, kayu olahan tersebut lalu diangkut ke salah satu gudang di depan Kantor Kelurahan Bangsal Aceh. Langsir kayu olahan ilegal tersebut berlangsung hingga malam hari, sampai seluruh kayu habis terangkut ke dalam gudang.
“Kayu tersebut dibawa ke gudang kayu depan Kantor Lurah Bangsal Aceh. Pemiliknya berinisial D,” tutur saksi mata.***