Menanti Babak Baru Kasus Suap APBD

Menanti Babak Baru Kasus Suap APBD

Satu babak dalam pengungkapan kasus suap pengesahan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, telah berlalu.

Ahmad Kirjuhari yang menjadi pesakitan dalam kasus ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kini, babak baru telah menanti. Sebut saja, Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan.

Tidak hanya Annas. Dalam kasus suap Rp1,10 miliar, meski Ahmad Kirjuhari hanya mengakui menerima Rp900 juta untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota legislator Riau periode 2009-2014, diduga turut melibatkan pihak lainnya. Mereka tidak lain merupakan koleganya saat masih menjabat selaku anggota DPRD Riau.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan majelis hakim yang memeriksa perkara Ahmad Kirjuhari. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul menyebut ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam menerima janji guna memuluskan dua anggaran daerah Riau tersebut.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan tersangka Tengku Azmun Jaafar. Penetapan mantan Bupati Pelalawan tersebut sebagai tersangka, salah satunya disebabkan dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan terdakwa Marwan Ibrahim.

Dalam putusannya kala itu, majelis hakim menyebut ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp38 miliar. Untuk itu, hakim meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar.Lantas, bagaimana dengan kasus dugaan suap pengesahan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015? Melalui perbincangan dengan Haluan Riau, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Tri Anggoro Mukti menyebut kalau pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekspose kepada pimpinan menyangkut putusan tersebut. Diharapkan, dalam ekspose yang akan dilakukan, bisa memberi rasa keadilan. Semua yang diduga terlibat, harus diproses. Tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Kita tunggu saja, babak baru dalam pengungkapan kasus ini.***