Diduga Garap 6.659 Ha Lahan tanpa Izin

Polda Diminta Usut PT Agro Sarimas Grup

Polda Diminta Usut PT Agro Sarimas Grup

PEKANBARU (HR)-Polda Riau diminta mengusut dan menangkap pimpinan PT Agro Sarimas dan PI Agro Sarimas Indonesia, karena diduga menggarap lahan lahan seluas 6.659 hektare tanpa izin, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36,27 miliar lebih.

Desakan ini disampaikan ratusan massa LSM Radar, ketika melakukan aksi demonstrasi di Polda Riau. Mereka juga meminta agar Polda Riau menangkap Benyamin, Masra dan Gunawan, pimpinan PT Agro Sarimas.

Fauzi selaku Koordinator Aksi, mengatakan, Grup PT Agro Sarimas, di antaranya, PT Meskom Agro Sarimas, mengelola 6.659 hektare lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Kabupaten Bengkalis, tanpa ada izin pelepasan dari Menteri Kehutanan dari lahan hutan menjadi lahan perkebunan.

Sementara PT Agro Sarimas Indonesia, juga diduga mengelola lahan di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 26.528 hektare. Untuk memuluskan pengelolaan lahan tanpa izin ini menurut mereka, diduga ada indikasi gratifikasi.

"Karena itu, kami meminta agar Kapolda Riau mengusut dugaan gratifikasi dan pengelolaan lahan tanpa izin ini, karena berdasarkan hasil temuan badan pemeriksa keuangan Provinsi Riau, jelas-jelas sudah ada kerugian negara sebesar Rp36,27 miliar. kami juga meminta kapolda Riau untuk menangkap para pimpinan perusahaan, seperti Benyamin, Masra dan Gunawan," ujar fauzi tegas.

Apabila dalam waktu 7 x 24 tuntutan ini tidak ditindak lanjuti oleh Polda Riau menurut mereka, massa akan kembali datang untuk kembali menggelar aksi mendesak pengusutan tuntas.

Sementara Bukhari, General manager PT Agro Sarimas, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Rabu (16/12) kemarin, tidak bersedia memberikan komentar. "Saya tidak bisa memberikan tanggapan. Itu terserah mereka saja. Karena masyarakat bebas memberikan atau menyampaikan tuntutannya," ujar Bukhari.***