Kejari Limpahkan Berkas 5 Kilogram Sabu

Kejari Limpahkan  Berkas 5 Kilogram Sabu

BAGANSIAPIAPI (HR)-Kejaksanaan Negeri Bagansiapiapi melimpahkan berkas perkara kepemilikan 5 kilogram sabu-sabu yang ditangkap Jajaran Polda Riau di Perairan Sinaboi, 8 Agustus lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bima Suprayoga, melalui Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar, Jumat (11/12). "Hari Jumat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Kemungkinan pekan depan akan dimulai disidang perdana," katanya yang akrab disapa Bani ini.

Untuk tuntutan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika  sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2, serta pasal 112, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Ia menjelaskan, tersangka Fadli Afan (42), warga Dusun Alue, Desa Parang Bantaian, Aceh, yang merupakan seorang buruh dan Iwan Karel (30), warga Sulawesi, yang bekerja di Petronas Port Klang Malaysia.

Keduanya terjaring saat kapal yang ditumpangi ditahan oleh Bea Cukai (BC) Kota Dumai. Pada 8 Agustus sebuah kapal bermuatan kayu milik Amran Yunan (40) melintas dari Port Klang, Malaysia menuju ke Panipahan. Sesampainya di Perairan Sinaboi, tertangkap oleh Bea Cukai Dumai dan tidak memiliki surat yang lengkap. "Pihak BC meminta SUrat Izin Berlayar, namun tidak bisa ditunjukkan dan akhirnya ditahan," kata Kasipidum.

Setelah itu pihak BC melakukan koordinasi dengan Polda Riau. "Jadi kedua tersangka menumpang di kapal ini dengan tujuan Tanjung Balai, barang bukti didapat dari koper keduanya dengan berat masing-masing 2,5 kilogram yang diduga sabu-sabu," jelasnya.

Dalam kasus ini, nakhoda kapal diminta sebagai saksi disamping kasusnya tak memiliki surat izin berlayar. "Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan. Sabu asal Malaysia ini rencananya akan diedarkan di Indonesia," pungkasnya.(zmi)