Menko PMK: Guru Ujung Tombak Pendidikan

Menko PMK: Guru Ujung Tombak Pendidikan

JAKARTA (HR)-Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang mempunyai peranan sangat penting, karena selain berperan mentransfer ilmu ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya.

“Guru juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas diri dengan meningkatkan inovasi, skill, dan kompetensi serta kualifikasi, secara berkelanjutan dan kontinyu, agar hasil pendidikan dan pembelajaran semakin bermutu dalam menuntun langkah anak bangsa mewujudkan impiannya,” ujar Menko PMK Puan Maharani di acara peringatan HUT ke-70 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12).

Dalam acara ini hadir Ketua DPD RI Irman Gusman, Gubernur Banten Rano Karno, dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, serta beberapa kepala daerah lainnya.

Presiden Joko Widodo batal hadir dan menugaskan Menko PMK untuk membacakan sambutannya. Puan menyampaikan salam hangat dari Presiden kepada 115 ribu guru yang memadati GBK. Puan menyempatkan diri menyalami puluhan guru yang memadati depan panggung. Dia mengingatkan acara PGRI digelar di GBK yang penuh sejarah bagi bangsa Indonesia.

Puan mengatakan saat ini Pemerintah telah membentuk direktorat jenderal baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga pendidik.

“Hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peranan guru yang sangat penting dalam dunia pendidikan sehingga dibentuk tempat khusus untuk mewadahi permasalahan dan pengembangan guru kedepannya,” ujar Puan.

Saat ini penataan organisasi profesi guru belum berjalan baik. Diharapkan hal ini bisa segera ada titik temunya, sehingga tidak ada lagi perdebatan mengenai kedudukan dan fungsi organisasi profesi guru.

"Pemerintah tindak mungkin menghalangi guru berorganisasi. Tentu kita harus memiliki pemahaman yang utuh, bahwa organisasi guru tidaklah sama dengan perserikatan tertentu. Tentu tidak juga dimungkinkan, beberapa orang guru bergabung membentuk organisasi, kemudian mengkklaim sebagai organisasi profesi guru. Harus ada pemahaman utuh diantara kita," ujar Puan.(okz/dar)