Surat Eksekusi Sudah Diteken

Dirut PT RAKA Divonis 3,5 Tahun

Dirut PT RAKA Divonis 3,5 Tahun

PEKANBARU (HR)-Surat perintah eksekusi terhadap Direktur Utama PT Riau Agung Karya Abadi Andre alias Heri, telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas. Andre merupakan terpidana 3,5 tahun dalam kasus kehutanan.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dari Kejati Riau, Rabu (9/12). Dikatakan Syafril, surat eksekusi terhadap Andre yang juga merupakan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) tersebut sudah diteken beberapa waktu lalu.
"Sudah keluar surat perintah eksekusinya," ungkap Syafril kepada Haluan Riau.

Selanjutnya, kata Syafril, pihaknya telah meminta bantuan kepada Polda Riau untuk melakulan pengawalan dalam mengeksekusi Andre yang sebelumnya mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota.

"Saya sudah berbicara dengan Kanitnya (di Polda Riau). Mereka siap membantu," lanjut Syafril.
Kemungkinan, setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan di sembilan kabupaten/kota di Riau, proses eksekusi terhadap Andre dilakukan. "Saat ini, aparat kepolisian masih fokus mengamankan Pilkada. Kita butuh polisi dalam melakukan pengawalan proses eksekusi," pungkas Syafril.

Seperti diwartakan sebelumnya, Andre alias Heri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kehutanan, yaitu perambahan dan pengalihfungsian Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) yang mencakup wilayah tiga kabupaten/kota di Riau, dan divonis selama 3,5 tahun.

Salinan petikan putusan dari MA Nomor : 2114 K/Pid.Sus/2014, yang ditandatangani majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, dengan hakim anggota masing-masing Sumardijatmo dan Margono, serta dimusyawarahkan pada 18 Agustus 2015 tersebut, diterima pihak PN Pekanbaru pada 21 September 2015 lalu.

Dalam salinan petikan putusan tersebut dinyatakan kalau majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga putusannya yakni menghukum Andre alias Heri dengan pidana selama 3 dan 6 bulan. Dia dinyatakan terbukti melanggar aturan tentang kehutanan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sempat bergulir ke ranah peradilan, tepatnya di PN Pekanbaru. Pada 4 Nopember 2013 silam, Andre alias Heri juga divonis bebas dan lolos dari jeratan hukum. Padahal JPU menuntut dengan sanksi pidana selama 4 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 tentang Kehutanan. Putusan PN Pekanbaru tersebut membuat gelombang protes dari masyarakat.

Dalam kasus lain, yakni pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 600 Ha atas tanah yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Dirut PT RAKA tersebut malah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, PN Sri Sri Indrapura menjatuhkan vonis selama 3 tahun.

Menanggapi putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura langsung menyatakan kasasi ke MA. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke MA.***