Sepekan Jelang Ketuk Palu, Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Draft KUA-PPAS APBD-P 2022

Sepekan Jelang Ketuk Palu, Pemko Pekanbaru Belum Serahkan Draft KUA-PPAS APBD-P 2022

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota Pekanbaru tampaknya belum juga menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2022, kepada DPRD Pekanbaru.

Padahal waktu tenggat ketuk palu pengesahannya hanya tinggal satu pekan lagi, yakni pada 30 September 2022.

Jadwal paripurna penandatanganan APBD P 2022 itu juga batal digelar yang seyogyanya dijadwalkan pada Selasa (20/9) lalu.

"Memang Pemko sudah beberapa kali berjanji akan serahkan ke kami, dalam pekan ini katanya terakhir, tapi sampai hari ini (kemarin,red) belum, kami harapkan secepatnya," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Kamis (22/9/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD, Maisisco membenarkan, batalnya paripurna penandatangan itu memang terkendala karena tak adanya draft KUA-PPAS Perubahan 2022.

Belum siapnya Pemko Pekanbaru membahas rancangan anggaran menjadi penyebab utama.

"Saat ini TAPD masih mensinkronisasi kegiatan-kegiatan yang dirancang dalam anggaran perubahan. Jadi kita menunggu dokumen-dokumen itu diserahkan. Setelah selesai, kita akan langsung jadwalkan ulang agenda sidang paripurna penandatangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2022," terang Maisisco.

Jika melewati batas waktu, sangat akan berakibat fatal, bisa-bisa tidak ada anggaran dalam APBD P Tahun 2022.

"Kalau ini tidak dilaksanakan, maka APBD Perubahan Kota Pekanbaru itu akan nol," ujar Maisisco.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid, juga membenarkan perihal belum diterimanya draft KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 itu.

Dirinya berharap, Pemko Pekanbaru segera menyerahkannya.

"Informasi yang sampai ke kita masih dirapatkan dan masih dibahas. Jadi saat ini kita masih menunggu hasil pembahasan dari TAPD. Secara aturan itu batas waktunya sampai akhir September, dan sampai sekarang belum juga diantarkan. Kita berharap TAPD bisa segera menyerahkan dan melakukan pembahasan anggaran perubahan ini supaya tidak terkena sanksi," jawab Isa singkat.