Jaksa YN Bantah Lakukan Transaksi Tuntutan

Jaksa YN Bantah Lakukan Transaksi Tuntutan

PEKANBARU (HR)-Jaksa YN yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah keras dugaan transaksi tuntutan perkara sebagaiman yang dilaporkan oleh istri terdakwa kasus penjualan susu kadaluarsa, Chamsuria ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa hari yang lalu.

Demikian disampaikannya kepada Haluan Riau, Selasa (8/12). Diakui Jaksa YN, dirinya tidak mengenal Chamsuria. Ia juga membantah kalau pernah melakukan pembicaraan dengan Chamsuria dengan terkait dengan perkara yang dihadapi suaminya.
"Cuma sekali bertemu. Itupun pas tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Selebihnya jumpa di pengadilan saat persidangan. Sejak itu, tidak pernah lagi," ungkap YN saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, YN juga membantah pernah meminta dan menerima apapun dari yang bersangkutan. "Jumpa saja tidak pernah, apalagi meminta atau menerima. Sejak ada laporan (ke Was Kejati Riau), baru saya dapat nomor HP-nya (handphone). Itupun dapatnya dari orang pengadilan. Saat saya telepon, tidak diangkatnya. Saya SMS (pesan singkat,red), dia nanya ini siapa," lanjut YN seraya memperlihatkan SMS yang dikirimnya ke Chamsuria.

Sementara, terkait pasal yang berbeda yang dikenakan terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, termasuk terhadap Ronni, YN menegaskan jika keduanya dikenakan pasal berbeda.

Terdakwa Yance, sebut YN, dikenakan pasal percobaan, karena ia belum menjual susu kadaluarsa tersebut, sementara terdakwa Ronni tidak dikenakan pasal itu. Yang bersangkutan sesuai fakta sidang sudah tiga kali menjual susu kadaluarsa kepada orang lain.

"Kenapa tuntutan berbeda, karena pasalnya berbeda. Kalau Ronni sudah menjual tiga kali, tetapi Yance baru membeli sebelum mengedarkan sudah ditangkap kepolisian," paparnya.

Kendati begitu, keduanya sama-sama dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Selain itu juga dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP.
"Tidak ada soal transaksi tuntutan itu. Ini yang bikin tuntutannya berbeda, dan terdakwa Yance lebih rendah tuntutannya," tukas YN.

Selain belum pernah menjual susu tersebut, barang bukti yang melekat pada terdakwa Yance juga sedikit, dibandingkan terdakwa Ronni. Ia diamankan beserta 19 karung goni susu kadaluarsa dari Ronni. Pengembangan kasus di rumah Ronni juga ditemukan 95 karung lagi. Selain itu juga ditemukan uang Rp2,7 juta, dan satu unit mobil.

"Terdakwa Yance itu membeli dari Terdakwa Ronni, jadi belum sempat dijual olehnya. Berbeda dengan Ronni yang sudah menjual sebanyak tiga kali. Tuntutannya dua tahun, tidak ada saya janjikan 10 bulan," urainya.

Sementara itu, kedua terdakwa sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru bersamaan barang bukti 700 kilogram susu kadaluarsa yang telah diganti kemasannya pada medio Juli lalu. Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan empat orang pelaku, termasuk terdakwa, Rony Arcan Ambarita, dan Yance.(dod)