Komjen Listyo Sigit: Jangan Ada Lagi Bahasa Kriminalisasi Ulama

Komjen Listyo Sigit: Jangan Ada Lagi Bahasa Kriminalisasi Ulama

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap tak ada lagi istilah kriminalisasi ulama.

"Saya kira bahasa kriminalisasi itu ke depan kami harapkan tidak ada lagi. Artinya memang kami akan membuka ruang komunikasi," kata Listyo, Rabu (20/1/2020).

Ia mengingatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana harus dibedakan dengan kriminalisasi terhadap ulama. Baginya, penegakan hukum bukan sebuah kriminalisasi, tapi karena polisi menemukan dugaan tindak pidana.


"Namun demikian kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan, bukan karena kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yang terjadi," tutur Listyo.

Untuk diketahui, bahasa kriminalisasi ulama kerap terdengar dalam beberapa tahun terakhir. Terakhir, istilah itu terdengar setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui Listyo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Persetujuan itu disampaikan seluruh fraksi di Komisi III DPR usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (20/1/).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyatakan seluruh fraksi di Komisi III sudah menyetujui secara mufakat Listyo untuk menjadi Kapolri.

"Menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri yang selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat dan diproses sesuai aturan perundang-undangan," kata Herman.