HARI INI, Pilkada Serentak

PNS dan Swasta Libur

PNS dan Swasta Libur

RENGAT (HR)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan penetapan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2015 sebagai hari libur nasional kepada sejumlah instansi terkait. Bahkan, libur tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Inhu.

“Penetapan libur nasional pada saat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2015. Libur pada saat pemungutan suara tersebut sebagai bentuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu Asriyan, Selasa (8/12).

Penyampaikan hari pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur nasional oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, juga disampaikan dihadapan Kepala SKPD terkait dan Kabag Administrasi pemerintahan umum serta Kabag Humas Setdakab Inhu. Sehingga surat edaran tentang li bur nasional yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Inhu tersebut tepat sasaran.

Bahkan, sebutnya penerapan libur nasional pada saat hari pemungutan suara tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dimana, barang siapa yang menghalang-halangi seseorang menyampaikan hak suara dapat disanksi dengan pidana kurungan penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan atau denda sebesar Rp12 juta.

Disebutkan, tidak ada lagi alasan dari setiap lembaga maupun pihak perusahaan melaksanakan keputusan Presiden tersebut. “Kepada semua pihak hendaknya dapat mentaati dan menjalankan surat edaran ini,” tegasnya. Sementara Kepala Dinas Pekerbunan (Disbun) Kabupaten Inhu Hendrizal, mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut selanjutnya akan diterus kepada semua pihak sebagai mitra Disbun. “Ketentuan untuk libur pada saat pemungutan suara, sudah jelas dan pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkenunan wajib mentaatinya,” ujarnya.

Ditambahkan, penyampaian surat edaran tentang libur saat pemungutan suara itu diawali secara lisan, selanjutnya disampaikan melalui tertulis. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang tidak mengetahui tentang surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Inhu. (adv/humas)