Legalitas PIR Trans SP 6 Diakui

SK Kepemilikan Sudah Dikeluarkan Bupati

SK Kepemilikan Sudah Dikeluarkan Bupati

PANGKALAN KURAS (HR)-Masyarakat Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras yang berada di SP 6 yang terdaftar sebagai warga PIR Trans berjumlah 67 Kepala Keluarga, sudah bisa tidur nyenyak serta bernafas lega. Pasalnya Bupati Pelalawan sudah mengeluarkan SK Kepemilikan.

Artinya, legalitas surat atas kepemilikan lahan PIR Trans SP 6 yang merupakan binaan dari PT Surya Bratasena Plantation (SBP) sudah dalam tahap aman. Sebab, legalitas surat kepemilikan tersebut telah di keluarkan Surat Keputusannya oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, tertanggal 26 November 2015. Legalitas surat kepemilikan tersebut sah menurut hukum yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian hal itu ditegaskan oleh Kepala Desa Palas, Samsari, Minggu (29/11). Samsari menegaskan, bahwa legalitas kepemilikan lahan untuk warga PIR Trans SP 6 tersebut beredar rumor yang memojokkan Kades Samsari dan tidak mengakui keabsahannya.

"Jadi, setelah SK Bupati Pelalawan telah terbit, maka tak ada keraguan lagi bahwasanya sebanyak 67 KK PIR Trans SP 6 adalah legalitasnya diakui dan sah menurut hukum yang berlaku. Kepada pihak-pihak yang telah menciptakan rumor tak bertanggung jawab atau meragukan keabsahan status legalitas tersebut, bisa menjumpai saya dan melihat langsung SK yang telah dikantongi," tegas Samsari.

Kades Samsari yaang dikenal tak pernah lelah dalam membenahi kampungnya ini, menegaskan semenjak SK dikeluarkan oleh orang nomor satu di Pelalawan, tertanggal 26 November 2015 yang lalu, maka permasalahan lahan PIR Trans SP 6, legalitas kepemilikan lahan tersebut tidak diragukan lagi dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku

"Karena banyak rumor yang beredar menyangkut kinerja saya sebagai pelayan masyarakat di desa ini. Rumor yang dihembuskan kepada saya itu sangat tidak bersahabat dan negatif. Kendati demikian, saya tidak akan pernah gentar apa lagi goyah pendirian menyikapi rumor dan teror-teror pihak LSM dan oknum awak media lainnya yang terkesan menyudutkan dan menilai jelek kinerja saya. Namun, saya sikapi dengan dewasa dan bijaksana. Karena, niat hati yang tulus sejak saya terpilih dan dilantik menjadi kades ini, adalah untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat," jelas Kades Samsari.

Namun, sambungnya, jelas ada pihak-pihak lain yang merasa tidak senang atau sepaham dengan ide-ide untuk kemajuan kampungnya dan itu menurutnya adalah hal yang wajar dan tak perlu disikapi secara berlebihan.

"Semua birokrasi dan aturan main yang berlaku telah saya lakukan. Begitu pula, terkait legalitas surat kepemilikan lahan PIR Trans SP 6 untuk 67 KK tersebut, telah sesuai sebagaimana mestinya," ujarnya.

Namun, seiring amanah yang telah disematkan dipundaknya, jelas ada saja pihak-pihak lain yang sengaja mencari-cari kesalahannya. Kendati begitu, Samsari tidak akan pernah gentar menghadapi setiap persoalan. Bak kata pepatah dalam Adat Petalangan 'mencincang harus putus', maka ia tak akan surut selangkah meski banyak teror pihak-pihak lain.***