Pengesahan RAPBD 2016Dijadwalkan 27 November

Pengesahan RAPBD 2016Dijadwalkan 27 November

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengatakan, Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru hingga pertengahan November ini, masih membahas APBD Murni Pekanbaru 2016.
Rencananya pengesahannya dilaksanakan 27 November mendatang.

"Sesuai dalam jadwal yang sudah disusun di Banmus, pembahasan di tingkat Komisi diperkirakan rampung akhir pekan.

Jadi MoU antara DPRD Pekanbaru dengan Pemko pada 23 November ini segera dilakukan,"ujar Sigit Yuwono saat berbincang dengan wartawan akir pekan kemarin.

Dikatakan Sigit, pada 25 November dijadwalkan paripurna nota keuangan dari pemerintah. Untuk jadwal paripurna pengesahan atau ketuk palu, dijadwalkan pada Jumat (27/11).

"Jadi, tahapannya sudah jelas. Paripurna pengesahan tanggal 27 November. Diperkirakan tak sampai tanggal 30 November," jelas Sigit.

Dari pernyataan Dewan tersebut, kekhawatiran Pemko akan mendapat sanksi administrasi dari Kemendagri, tentang pengesahan APBD akan lewat dari tanggal 30 November, tidak akan terjadi.

Seperti diketahui, jika tidak disahkan hingga 30 November mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, RAPBD menjadi APBD dapay disahkan tepat waktu.

Dalam edaran tersebut dikatakan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, produk hukum baru yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, September 2014.?

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

"Kita juga sudah tahu tentang surat edaran tersebut. Sejauh ini pembahasannya tidak ada kendala," papar Sigit lagi. Pada APBD murni Pekanbaru 2016, Pemko mengajukan anggaran sekitar Rp3,1 triliun.

Sesuai KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD, pada APBD 2016, pendapatan daerah Kota Pekanbaru direncanakan Rp2,821 triliun.

Sementara tahun 2015 sebesar Rp 2,628 triliun atau mengalami kenaikan Rp192,3 miliar atau 7,32 peren. Jumlah tersebut berasal dari PAD Rp 1,243 triliun, dana perimbangan Rp 1,103 triliun, pendapatan daerah yang sah Rp 474,4 miliar.(ben)