Pemprov Riau Pertanyakan Perizinan dan Dokumen Personel Rumah Sakit Apung Pekanbaru

Pemprov Riau Pertanyakan Perizinan dan Dokumen Personel Rumah Sakit Apung Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau belum ada menerima izin pengoperasian rumah sakit apung, doctorSHARE dan PT Multi Agung Sarana Ananda (MASA) yang saat ini masih bersandar Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Pekanbaru, setelah melakukan MoU dengan Pemko Pekanbaru.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, seharusnya jika ada pihak luar yang masuk ke suatu daerah harus melalui prosedur yang lengkap. Termasuk dokumentasi dari kapal apung yang akan membantu pengobatan gratis di Kota Pekanbaru. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai prosesur barulah pihak luar bisa masuk ke Riau.

“Kalau ada yang membantu tentu kita berterimakasih, kembali ke kronologisnya dalam hal apa. Seharusnya semua dokumentasi, seluruh dokumentasi selesai dulu baru kapalnya datang, kan sudah tau hitam di atas putihnya. Sekarang menjadi kebijakan pimpinan, dan saya berdasarkan Permenkes,” ujar Mimi Yuliani Nazir, usai mengadakan rapat bersama Pemko Pekanbaru membahas keberadaan kapal apung tersebut, Senin (21/9/2020).


“Dalam Permenkes, ada tiga rumah sakit ada tiga kategori, yakni statistik, bergerak dan lapangan. Nah, Rumah Sakit Terapung ini, dikategorikan sebagai rumah sakit yang bergerak. Dalam Permenkes nomor tiga itu, Rumah sakit seperti itu hanya diperuntukkan bagi daerah tertinggal. Sedangkan Pekanbaru tidak tertinggal,” jelas Mimi lagi.

Keberadaan RS apung di Kota Pekanbaru ini, kata Mimi, pihaknya tidak mengetahui darimana personelnya. Apalagi dalam kondisi saat ini, dimana perlu dilakukan kehati-hatian setiap orang yang masuk tanpa dokumen yang lengkap. Selain itu sesuai dengan aturan, perlu juga dilakukan verifikasi setiap personel yang masuk, sehingga jelasa tanpa ada keraguan.

“Jumlah personel harus diverifikasi karena mereka membawa orang dari luar, dan kita tidak tau orangnya darimana, bagaimana SDM-nya, kan harus diverifikasi dulu. Baik itu terhadap dokumen-dokumennya, terhadap izinnya, untuk melaksanakan kegiatan di Rumah Sakit tersebut,” tegas Mimi.

Sementara itu, Sekdako Pemko Pekanbaru, M Jamil, dalam rapat tersebut mengatakan terkait iizin rumah sakit terapung belum ada. Namun pihak Pemko mengatakan, hanya memberikan rekomendasi.

Menurutnya, keberadaan rumah sakit terapung itu, karena mereka berkeinginan ingin bakti sosial di Pekanbaru. Pihak RS apung itu hanya menangani pasien biasa. Sedangkan soal menangani Covid-19, pihaknya menyetujuinya.

“Awalnya rumah sakit terapung itu melayani untuk masyarakat yang ingin operasi katarak. Soal mereka menangani pasien Covid-19, mereka belum pernah menyampaikan. Keberadaan mereka di sana, kami setuju, karena memang membantu penanganan Covid-19 di Pekanbaru,” kata Jamil.


Reporter: Nurmadi