Kapolres Tinjau Pelipatan Suara Pilkada

Kapolres Tinjau Pelipatan Suara Pilkada

DUMAI (HR)- Memastikan sterilnya pelipatan suara Pilkada 2015 di Gedung Serbaguna Sri Bungatanjung di samping Kantor KPU Dumai, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo langsung melakukan peninjauan.

Proses pelipatan Surat Suara Pilkada Dumai 2015, akhirnya yang dimulai Kamis (19/11) hingga Jumat (20/11) hari ini, melibatkan sebanyak 90 petugas yang dibagi dalam 18 kelompok.

Pantauan di lapangan, proses pelipatan suara Pilkada tersebut, tampak dikawal ketat pihak kepolisian. Petugas yang masuk dan keluar menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Hal ini mengantisipasi adanya penyalahgunaan surat suara.

Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo menyebut, bahwa ada 15 personel dikerahkan. Sebab, proses pelipatan suara harus berlangsung dalam keadaan steril. Sehingga tidak sembarangan orang bila lalu lalang di lokasi pelipatan tersebut.

"Kami berupaya mengantisipasi adanya penyalahgunaan selama pelipatan suara Pilkada ini. Begitu juga dengan adanya pihak yang merusak surat suara," ujar Suwoyo ditemui usai meninjau lokasi.

Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Dumai Darwis, pelipatan surat suara Pilkada tersebut dilakukan terpadu dalam satu ruangan yang telah ditentukan oleh KPU Kota Dumai yakni di gedung Serbaguna Kota Dumai yang letaknya bersebelahan dengan Kantor KPU Kota Dumai.

Warga yang dilibatkan dibagi dengan sistem kelompok, dengan pembagian per kelompoknya ada 5 (lima) orang pelipat.

"Jadi, total keseluruhannya ada 18 kelompok, dimana masing-masing kelompok terdiri atas 5 (lima) orang dengan waktu pengerjaan selama jam kerja atau sama dengan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Dan pengerjaannya sendiri diharapkan dapat selesai dalam waktu dua hari," kata Darwis.

Di samping pelipatan, lanjut Darwis, pelipat surat suara juga diminta untuk turut mensortir surat suara yang rusak dengan teliti. "Ada beberapa kriteria surat suara yang dikategorikan rusak diantaranya ada noda tinta, warna gambar buram dan sobek atau berlubang," terangnya.

Mengenai honor pelipat surat suara, diakui Darwis, setiap lembar surat suara para pelipat akan diberikan imbalan sebesar Rp 200. Namun honor tersebut, masih harus dipotong pajak, dimana pajak tersebut ditanggung oleh masing-masing individu.

"Honor bagi pelipat telah kami sesuaikan dengan anggaran yang ada, dimana masing-masing akan mendapatkan imbalan Rp 200 per lembar. Dan jangan lupa, setiap individu dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% bagi yang mempunyai NPWP dan 6% bagi yang tidak mempunyai NPWP," jelasnya.

Sementara itu, surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode 2016 - 2021 berjumlah sekitar 175.000 lembar, dimana terdiri dari surat suara berdasarkan DPT 170.888 lembar ditambah DPTV 381 dan ditambah PSU sebanyak 2.000 lembar atau setara dengan 2,5% dari jumlah TPS.(zul)